Roni Paslah Serahkan Diri ke Polres Banyuasin, Terancam Pasal Berlapis

0
306

Kliksumatera.com, BANYUASIN– Roni Paslah (RP), Pemuda asal Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, yang belakangan ini namanya mencuat lantaran menyebarkan informasi hoax terhadap instansi kepolisian dan pemerintah, kini telah menyerahkan diri ke Polres Banyuasin.

Roni diserahkan langsung oleh pihak keluarga dengan didampingi oleh beberapa perangkat desa serta Tokoh masyarakat pada Senin (08/06/2021) malam hari ini pukul 20.00 Wib.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi didampingi Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade, Kasat Narkoba Polres Banyuasin Iptu Jatrat Tunggal dan jajarannya kemudian menyambut dengan baik sikap yang ditunjukkan oleh Roni Paslah.

“Sempat kita cari ke Arah Tebing Abang, kemudian diserahkan sama keluarga di Polres dan juga tokoh masyarakat Tebing Abang. Kita terima dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta psikis semua dalam keadaan sehat,”ujarnya.

Dalam hal ini, jelas Kapolres, Roni Paslah bisa dikenakan pasal berlapis KUHP yaitu Pasal 160 tentang penghasutan, Pasal 216 tentang melawan aturan undang–undang, Pasal 212 tentang melawan pejabat menjalankan tugas dan Pasal 335 tentang perbuatan melawan hukum.

“Status DPO terhadap Roni Paslah ini ditetapkan oleh Polda (Kepolisian Daerah) Sumsel, lebih detail-nya lagi dari Humas Polda Sumsel. Saat ini kita akan menyerahkannya Ke Polda Sumsel,” jelasnya.

Mengenai bahwa Roni Paslah juga terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkoba, Kapolres Imam mengatakan pihaknya juga sudah melakukan Tes Urine terhadap yang bersangkutan. ”Setelah kita lakukan Tes Urine hasilnya positif,” ungkapnya.

Saat ini, lanjut Kapolres, baru Roni Paslah yang menyerahkan diri sedangkan DPO lainnya berinisial AS masih dicari pihak Kepolisian. Kapolres Imam mengimbau agar AS juga secepatnya menyerahkan diri.

“Ke depan berikanlah informasi dan berita yang baik kepada publik, karena media juga merupakan sarana edukasi jadi bicarakan dengan baik dan sesuai dengan fakta, ini pembelajaran bagi kita agr kedepan kita tidak menyimpang dari aturan dan kode etik,” tegas Imam.

Sementara Roni Paslah menyampaikan permintaan maafnya terhadap rekan – rekan media dan Kepolisian serta beberapa instansi pemerintah seperti Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Kejaksaan Negeri dan sebagainya atas pemberitaan dan informasi yang disebarkannya selama ini.

“Saya minta maaf kepada rekan-rekan media, Polres Banyuasin, Pemkab Banyuasin, Kejari dan pihak terkait. Namun saya bertanggung jawab dan saya minta maaf kepada bapak Kapolres, maaf juga ke Polres Banyuasin, harapan saya tidak ada kejadian seperti ini lagi. Kita buktikan wartawan itu Independent,” katanya.

Laporan : Herwanto

Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here