Kliksumatera.com, PAGARALAM — Pemerintah Kota ( Pemkot) Pagaralam melalui OPD Rumah Sakit Umum Daerah Besemah (RSUD Besemah) menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam Tentang Pendampingan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Pagaralam, Senin (14 juli 2025).
Kerjasama ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Perjanjian ini dihadiri langsung Oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam Muhammad Hasan Pakaja, S.H. Kasi Intel M Arif dan Jajaranya serta Ali Akbar Fitriansyah, S.E.,M.Si. sebagai Plt. Direktur Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Daerah Besemah beserta Kasubag dan Stap.
Direktur Plt RSUD Besemah Kota Pagaralam Ali Akbar Fitriansyah, saat di hubungi media ini mengatakan, berterimakasih kepada Kajari berserta jajarannya telah bersedia melakukan pendampingan hukum terhadap semua kegiatan yang di RSUD Besemah Pagaralam yang dibuatkan Perjanjian Kerjasama antara RSUD Pagaralam dengan Kejaksaan Negeri Pagaralam tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara seperti acara kita pada hari ini.” ujarnya.
Dengan Pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam, setidaknya Pemerintah Kota Pagaralam dapat mencegah pelanggaran-pelanggaran hukum yang mungkin akan timbul dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan kedepannya.”imbuhnya.
Kami juga menyadari ketidakmampuan kami dalam hal-hal tertentu, yang kami pikir sudah baik dan ternyata masih ada kekurangannya. Oleh karena itu MoU ini merupakan kerjasama dan tidak berlebihan ini merupakan bimbingan bagi RSUD Besemah dalam bidang hukum.” pungkasnya.(09/Fais).

