Oleh : Ummu Affan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). RUU ini akan menggabungkan tiga UU sekaligus, yankni UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Perguruan Tinggi.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan akan banyak perbaikan sistem pendidikan yang dimuat dalam RUU Sisdiknas. Bahkan, kata dia, RUU Sisdiknas akan menjadi sejarah baik untuk bangsa. “RUU Sisdiknas ini akan jadi RUU bersejarah,” kata Nadiem dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI secara virtual, Selasa, 30 Agustus 2022.
Nadiem menegaskan RUU Sisdiknas sangat berdampak terhadap kesejahteraan guru. RUU Sisdiknas akan meningkatkan kesejahteraan guru. “Ini RUU yang paling meningkatkan kesejahteraan guru dalam sejarah RUU pendidikan di Indonesia,” klaim Nadiem.
Nadiem menjelaskan saat ini hanya guru dengan sertfikasi yang mendapatkan tunjangan profesi. Hal inilah yang diperbaiki lewat RUU Sisdiknas.
Dia menyatakan setiap guru bisa mendapatkan tunjangan tanpa memiliki sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG). Tunjangan guru dapat mengacu pada UU ASN, UU Ketenagakerjaan, hingga alokasi dana BOS dan bantuan dari yayasan. “Ini yang kita lakukan agar setiap guru menerima tunjangannya tanpa dia mengikuti proses sertifiasi PPG,” papar Nadiem. Jakarta, medcom.id.
RUU Sisdiknas ternyata menuai polemik dan kontroversi. Dilansir dari harian Jakarta, Bersatu.com. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengajukan naskah terbaru Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kepada DPR.
Namun, draf terbaru RUU Sisdiknas tersebut menjadi polemik karena banyak menuai kritik dari berbagai kalangan. Bahkan, sejumlah fraksi di DPR mengaku menolak RUU Sisdiknas masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) perubahan tahun 2022 karena terdapat sejumlah pasal yang dinilai kontroversi. Salah satunya mengenai tunjangan guru atau tunjangan profesi guru.
Selain soal tunjangan guru, sejumlah pasal dalam RUU Sisdiknas dinilai tidak menjawab berbagai masalah pendidikan. RUU itu menghapus pasal-pasal penting dalam tiga undang-undang lama terkait pendidikan, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Berikut pasal-pasal kontroversial dalam RUU Sisdiknas:
1. Pasal 7. Pasal ini mewajibkan warga negara Indonesia mengenyam wajib belajar dari semula sembilan tahun menjadi 13 tahun, yakni pendidikan dasar selama 10 tahun dan pendidikan menengah tiga tahun. Wajib belajar ini berlaku secara nasional. Adapun pendidikan dasar meliputi kelas pra sekolah dan kelas 1-9 (10 tahun). Sedangkan pendidikan menengah mencakup kelas 10-12 (tiga tahun).
2. Pasal 31. Kata madrasah dihilangkan bersama nama satuan pendidikan formal lainnya seperti SD, SMP dan SMA, tetapi diganti dengan istilah pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan keagamaan.
3. Pasal 105 huruf a hingga huruf h yang memuat hak guru atau pendidik. Tidak satu pun ditemukan klausul hak guru mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Pasal ini hanya memuat klausul hak penghasilan/pengupahan, jaminan sosial dan penghargaan yang disesuaikan dengan prestasi kerja.
4. Pasal 109. Calon guru harus lulus pendidikan profesi guru atau PPG. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang akan menjadi guru wajib dari pendidikan profesi guru (PPG). Namun, bagi guru yang sudah mengajar saat Undang-Undang ini terbit tetapi belum mengikuti atau lulus PPG, tetap bisa mengajar.
Ke depannya, pemerintah pusat akan memenuhi ketersediaan daya tampung PPG demi memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.
Menanggapi hilangnya aturan mengenai tunjangan profesi guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyebut hal tersebut sebagai mimpi buruk bagi guru.
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim menuturkan, hilangnya pasal TPG dalam RUU Sisdiknas akan membuat jutaan guru dan keluarga kecewa. Ia menilai, penghapusan pasal TPG ini menjadi mimpi guru bagi guru.
“RUU Sisdiknas yang menghapus pasal TPG seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal TPG ini sedang jadi perbincangan serius di internal organisasi guru dan WAG Guru” ujar Satriwan Salim dalam keterangan tertulisnya kepada Beritasatu.com.
Pemerintah sedang menggodok omnibuslaw tentang Sisdiknas. Salah satu point krusialnya adalah tentang klausul tunjangan guru dalam draf RUU Sisdiknas tersebut.
Di tengah melambungnya semua harga kebutuhan bahan pokok, gaji guru malah terancam menurun dengan meniadakannya tunjungan profesi bagi guru.
Dengan berbagai kasus yang terjadi di dalam lembaga pendidikan seperti bullying, tawuran antar siswa, dan lainnya. RUU Sisdiknas belumlah menjadi jalan keluar yang bisa merubah keadaan. Padahal, siswa merupakan generasi bangsa yang ditangan pengajarlah mereka akan dididik. Bagaimana seorang guru bisa menjadi pendidik yang baik bila para guru yang kesejahteraannya belum terpenuhi akan menyibukkan dirinya dengan kerja sampingan demi untuk memenuhi kebutuhannya. Selain itu juga peran guru sangatlah penting dalam pengembalian visi misi dalam pendidikan.
Sudah kita ketahui bersama bahwa APBN kita mengalami kerugian. Apakah hal ini lantas menjadikan alasan untuk menghilangkan tunjangan profesi bagi guru, seperti kemarin pemerintah pun mengajukan penghilangan pensiunan bagi PNS, ini juga tidak menutup kemungkinan bila nantinya akan menghilangkan honorer bagi guru honor yang kemarin sudah lama diajukan.
Pemerintah sepertinya tidak mau rugi dengan memberikan gaji yang layak bagi guru, dimana guru telah mendidik generasi bangsa yang ditangan merekalah nantinya kehidupan ini akan dilanjutkan.
Dalam Sistem Kapitalistik, penghormatan terhadap ilmu dan guru sebagai pengajar hanyalah dihitung secara materialistik saja. pemerintah diibaratkan sebagai penguasa dimana ikatan penguasa dengan rakyat hanya sebatas untung dan rugi. Guru ibarat buruh yang hanya mengerjakan tugas saja dengan upah yang minim. Sedangkan pemerintah ibarat pengusaha yang mengeluarkan upah yang minim dan mendapatkan hasil yang maksimal. Bagaimana bisa kita menghasilkan para siswa yang berkualitas, jika para pendidik tidak maksimal dalam mendidik karena upah yang tidak sesuai.
Dalam Islam, seorang guru haruslah dihormati karena selain ilmu yang dimilikinya juga ilmu tidak dapat mengalir tanpa adab terlebih dahulu karenanya guru merupakan profesi yang mulia.
Dikisahkan pada masa Khalifah Umar bin Khatab, beliau memberikan upah kepada guru sebanyak 15 dinar, dimana 1 dinar = 4,25 gram emas setiap bulannya. Jika kita hargakan emas saat ini maka upah guru yang diterima setiap bulannya adalah lebih dari 60juta.
Upah yang sama akan diterima guru baik ia berada di perkotaan dan di pedesaan, pemerintahan dizaman Khalifah Umar Bin Khatab menghitung dengan sangat rinci dari setiap kebutuhan guru yang dibutuhkan untuk mengajar. Sehingga hak dan kewajiban setiap guru sama dalam proses belajar mengajar yaitu mendidik para siswa sehingga menghasilkan para generasi muda yang berkualitas dari segi adab dan ilmunya. Bukan hanya itu saja, selain upah guru, para pegawai yang telah berjasa di dalam proses belajar mengajar juga akan mendapatkan upah yang setimpal. Negara juga memfasilitasi sekolah dalam proses belajar mengajar baik dari segi gedung yang layak dan juga prasarana lainnya.
Dengan penerapan Islam Kaffah dalam bingkai Daulah Khilafah dengan menggunakan Sistem Ekonomi Islam, maka pendidikan yang berkualitas yang menghasilkan generasi yang cakap juga cerdas serta kesejahteraan guru juga masyarakat dapat terwujud. Wallahu ‘alam bishawab.

