Oleh : Rismayana (Aktivis Muslimah)
Sudah menjadi rahasia umum bahwasannya PUNGLI (Pungutan Liar) merupakan hal yang biasa terjadi di dalam pengurusan administrasi pemerintah hari ini. Inilah yang juga terjadi pada struktur terendah dalam pemerintahan, yaitu KEPLING (Kepala Lingkungan).
Baru-baru ini terjadi kasus pungli yang dilakukan oknum kepala lingkungan 8 Pulo Brayan Bengkel yang bernama Kecamatan Medan Timur yang bernama Sulistio. Karena inilah beliau langsung dicopot jabatan oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution. Bobby menyatakan tindakan pencopotan yang dilakukannya karena adanya laporan dari salah satu warga yang bernama Ian melalui akun sosial medianya kepada Bapak Wali Kota. Sebab, yang bersangkutan dimintai uang sejumlah 1,7 juta rupiah untuk membuat KTP dan KK apabila proses ingin cepat selesai. Dalam proses pembuatan KTP, KK, Bobby menyatakan tidak ada dikenakan biaya sama sekali, yang mana hal tersebut merupakan kewajiban pemerintah untuk menyiapkan data diri bagi masyarakatnya, (medan.tribunnews.com, 12/01/2022).
Tindakan yang dilakukan oleh oknum kepala lingkungan 8 Kelurahan Pulo Brayan Bengkel ini tentu saja sangat disayangkan. Seharusnya Ia sebagai pelaksana tugas dari kelurahan tidak boleh menekan (memeras) warganya dalam hal kepengurusan data kependudukan.
Tak hanya itu, seharusnya seorang kepala lingkungan sebagai pelaksana tugas yang langsung berhubungan dengan masyarakat, sudah seharusnya menyadari apabila dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat berani memungut biaya tambahan (PUNGLI) maka akan dikenai sangsi UU Administrasi Kependudukan No. 24 Tahun 2013. Pasal 95B yang berbunyi: “Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan kecamatan UPT Instansi pelaksana dan Instansi pelaksana yang memerintahkan dan atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79A dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 75.000000 (tujuh puluh lima juta rupiah).”
Dari kejadian ini, muncullah tanda tanya besar dalam benak kita sebagai masyarakat. “Mengapa pemungutan liar terus berlangsung baik itu dari tingkat pusat maupun daerah hingga sampai tingkat yang terkecil yaitu lingkungan?”
Pungutan liar ini terus terjadi karena diakibatkan sulitnya birokrasi administrasi di negeri ini dan minimnya ketakwaan para pejabat dalam menjalankan tugasnya. Inilah yang menjadi salah satu penyebab maraknya pemungutan liar. Inilah kerusakan dari sistem kapitalis-demokrasi yang berdiri di atas UUD (Ujung-ujungnya Duit).
Kepengurusan administrasi dalam sistem Islam untuk pelayanan terhadap rakyatnya, hal ini diatur oleh departemen-departemen, biro-biro dan unit yang sudah ditugaskan oleh Khalifah untuk menjalankan administrasi untuk melayani kepentingan rakyat.
Selain itu, dalam memudahkan pelayanan administrasinya kepada rakyat negara menggunakan prinsip sederhana, cepat dan tepat, karena dengan menggunakan prinsip sederhana, maka hal ini lebih memudahkan rakyat dalam mengurus administrasinya tanpa bertele-tele tidak ada kesulitan dan tidak ada keluhan. Begitu juga dengan pelayanan yang cepat akan memudahkan setiap warga negara dalam memenuhi kebutuhan administrasinya, dan yang tidak kalah pentingnya dengan pekerjaan yang ditangani oleh ahli yang tepat (profesional) akan menghasilkan kesempurnaan hasil yang dikerjakan, karena dalam Islam mengerjakan sesuatu yang baik (sempurna) sangat dianjurkan.
Seperti halnya sabda Rasulullah Saw. yang berbunyi: “Sesungguhnya Allah memerintahkan kesempurnaan segala hal. Maka apabila kalian membunuh (dalam hukuman qishas) sempurnakanlah pembunuhannya, dan apabila kalian menyembelih, maka sempurnakanlah penyembelihannya.” (HR Imam Muslim).
Untuk kesempurnaan dalam menjalankan tugas melayani umat dalam urusan administrasi, Islam berdiri atas 3 pilar utama yakni ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan penerapan hukum syariat oleh negara. Maka, hanya dengan sistem Islamlah semua itu bisa terwujud, dengan Islam pula tidak akan kita temui adanya pemungutan liar lagi.
Wallahualam bissawab.

