Kliksumatera.com, BANYUASIN- Sebanyak 4,1 kg sabu dan, 470 butir pil ekstasi berhasil digagalkan peredarannya oleh Satuan Polres Kabupaten Banyuasin. Hal itu terungkap saat press rilis yang digelar di Halaman Kantor Polres Banyuasin oleh Kapolres Banyuasi AKBP Danny Sianipar S.IK, Kamis (2/1).

Menurut Danny, timnya berhasil mengamankan dua orang tersangka di tempat yang berbeda. Salah satunya DM yang bekerja sebagai kurir narkoba. Dia ditangkap saat petugas melakukan razia di Pelabuhan Tanjung Api Api, Kabupaten Banyuasin dua hari sebelum Perayaan Tahun Baru 2020.
“Dari tangan pelaku petugas mendapatkan sabu sebanyak 4 kilogram dan pil extacy lebih kurang 5.000 butir siap edar. ‘’Pelaku ditangkap saat razia dilakukan untuk keamanan dalam penyeberangan,” ujar Kapolres.
Kapolres Banyuasin mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima di lapangan. DM merupakan kurir lintas antarprovinsi yang ditugaskan membawa barang haram tersebut dari Tembilahan Provinsi Riau tujuan Kepulauan Bangka, persiapan pesta pergantian Tahun Baru 2020.
Setelah dikembangkan barang haram tersebut merupakan pesanan salah satu bandar berinisial HS yang juga diamankan satuan Narkoba Polres Banyuasin di bawah pimpinan Iptu Teddy Brata.
“DM dan HS diduga merupakan bandar pemasok barang haram terbesar di Kepulauan Bangka, seperti sabu dan pil ektacy. Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat dua dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal hukuman mati,” tandas Kapolres didampingi Kepala Satuan Narkoba Polres Banyuasin AKP Widhi Andika Darma, S.Ik.
Laporan : Herwanto
Editor/Posting : Imam Ghazali

