Kliksumatera.com, PALEMBANG- Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu dari tiga tangan tersangka yang berasal dari Jawa Barat.
Barang tersebut berasal dari Timur Tengah dalam bentuk bungkusan dengan tulisan arab dalam bentuk gambar pohon palem. Ketiga tersangka tersebut berinisial ALF alias F (33) warga Jawa Barat, RF alias R (32) warga Jawa Barat, dan TR alias R (31) mahasiswa juga warga Jawa Barat. Demikian dalam press rilis Ditresnarkoba Polda Sumsel, Rabu (12/02/2020).
Barang haram tersebut akan didistribusikan ke daerah Sumatera Selatan melalui jalur darat masuk melalui daerah Aceh langsung menujuh Jambi dan Palembang. Ketiga tersangka tersebut merupakan penduduk Jawa Barat yang tinggal di Aceh.
Menurut Kabid Humas Kombes Pol Supriadi, barang tersebut berasal dari Timur Tengah yang dibawa langsung oleh warga Jawa Barat dari daerah Aceh menuju Palembang. Ketiga pelaku mendapatkan upah pembayaran bervariasi dari 10 juta sampai ke 50 juta.
Kabid Humas Polda Sumsel mengajak warga terutama masyarakat Sumatera Selatan untuk memerangi pengedaran narkoba di wilayah Sumsel, baik itu ormas dan media, karena pengedaran narkoba tidak akan habis apabila masih banyak demand (permintaan) dari pemakai. ”Oleh karena itu kita harus bekerja sama untuk memberantas narkoba ini. Dari 1.090 kilogram ini aja sudah bisa merusak generasi penerus bangsa kita 6.000 orang generasi muda kita,” jelasnya.
Kombes Pol Heri Istu Ditresnarkoba Polda Sumsel mengatakan penangkapan dilakukan anggota Unit 2 Subdit 3 yang mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu dari Aceh. Kemudian dilakukan penyamaran pada Sabtu tanggal 8 Februari 2020 pukul 01.00 WIB di Jalan Radial atau tepatnya di depan Alfamart Kota Palembang.
”Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka ALF dan RF serta TR alias R yang membawa barang bukti sabu dengan berat bruto 1.090 kilogram, kemudian dilakukan pengembangan di salah satu hotel yang berada di Radial di Palembang,” paparnya.
Ditresnarkoba Heri Istu menambahkan barang bukti yang diamankan 1 paket besar sabu yang dibungkus plastik dengan berat lebih kurang 1.090 kilogram, 1 buah tas warna hitam bermerk polo, 1 buah tas warna ungu, 1 buah kantong plastik warna putih, 1 lembar kertas koran, 7 unit Hp beserta sim card dan uang 900.000. Tersangka dikenakan dengan pasal 142 ayat 2, jo pasal 132 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009. Hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.
Sedangkan pengakuan pelaku berinisial ALF, dia melakukan perbuatannya sudah dua kali terutama dia mengirim barang haram tersebut ke daerah Jambi dan kedua kali ini di Palembang. Upah yang didapatkan 50 juta sekali mengatakan dan dibayar pertama kali sebagai uang jalan 20 juta. Dan temannya juga mendapatkan upah 15 juta dan 10 juta.
Laporan : Yudi
Editor/Posting : Imam Ghazali