Oleh : Rita bunda Suci
Moda transportasi darat yang menjadi idola masyarakat Palembang di semua kalangan, kini tinggal kenangan. Karena sejak 1 Januari 2022 Transmusi dinyatakan stop beroperasi.
Dijelaskan oleh Nopan selaku pihak pengelola Transmusi, sudah mengajukan subsidi kepada pemerintah pusat untuk tahun 2022, setelah dievaluasi dan disetujui komisi II DPRD Palembang hanya 12 miliar. Namun sayang, ternyata anggaran tersebut tidak dianggarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Palembang.
Akibatnya puluhan armada yang terparkir dan karyawan mulai dirumahkan hingga PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) terpaksa memutuskan hubungan kerja (PHK) terhadap 60 karyawan.
Permasalahan seperti ini, tidak akan menjadi fokus perhatian bagi pemerintah yang menerapkan sistem kapitalis sekuler. Karena dalam sistem ini, negara berlepas tangan dalam pemenuhan hajat atau sarana umum bagi masyarakat.
Padahal sudah seharusnya, moda transportasi darat yang sangat dibutuhkan masyarakat ini mendapatkan dana subsidi dari Pemkot. Sebagai bukti adanya pelayanan terhadapa masyarakat.
Sungguh jauh dengan kepengurusan dalam sistem Islam, karena sarana tranfortasi pelayanan publik di dalam Islam memiliki prinsip-prinsip mendasar.
1. Transportasi publik bukan komersial, akan tetapi sebagai pemenuhan hajat dasar bagi keberlangsungan normal kehidupan setiap insan.
Karena jika ketiadaannya akan berakibat daror atau membahayakan, maka hukumnya haram.
Sebagaimana hadits Rosullah ”Tidak boleh membahayakan dan tidak boleh dibahayakan.”
2. Negara yang bertanggung jawab menjamin kesediaan transportasi yang murah atau gratis, namun nyaman, aman, dan manusiawi.
Rosullah pernah berpesan: “Seorang kholifah adalah pemimpin manusia (laksana) pengembala, hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap urusan rakyatnya.” (HR. Bukhari Muslim).
Makanya haram jika negara berfungsi sebgai legislator atau fasilitator sebagaimana logika neoliberal.
3. Negara melarang keras pelayanan publik dikuasai oleh individu atau swasta, apalagi asing kafir penjajah seperti saat ini, baik itu jalan raya, angkutan umum bandara ataupun angkutan laut dan yang lainnya.
4. Wajib digunakan anggaran mutlak yakni ada atau tidak ada kekayaan negara yang diperuntukkan bagi pembiayaan transportasi publik, yang ketiadaannya akan berakibat bagi masyarakat. Maka wajib diadakan oleh negara.
Karena salah satu sumber negara, untuk sarana publik adalah hasil bahan tambang seperi air, gas, batu bara, timah, biji besi, emas, dan lain lain.
5. Strategi pelayanan mengacu kepada 3 prinsip utama yakni kesederhananan aturan, kecepatan dalam pelayanan, dan dilakukan oleh person yang berkualitas.
Tentunya kesesuaian prinsip – prinsip tersebut, hanya akan terlaksana secara integral jika dijalankan oleh negara Islam yakni khilafah, yang segala aturannya berlandaskan pada syariat Islam. Dan tidak akan kita temui, armada transportasi stop beroperasi karena ketiadaan dana. ***

