Kliksumatera.com, PALI- Tak main-main Satuan Reserse Narkoba Polres PALI Polda Sumsel dalam upaya penindakan maupun pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran Narkotika di Bumi Serepat Serasan.
Seperti pada Selasa malam (19/9/2023) sekira pukul 22.00 WIB, Sat Reskoba Polres PALI berhasil membekuk dua orang terduga tersangka pelaku kurir dan pemakai Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Kedua terduga tersangka pelaku ini berinisial JN (53) warga Golf Permai RT 002 RW 001 Kelurahan Handayani Mulia, dan DMS (25) warga Gang Masjid, Kelurahan Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi, PALI.
Mereka ditangkap Sat Reskoba Polres PALI di Jalan Talang Nanas, tepatnya di samping Gedung Serbaguna Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi sekira pukul 22.00 Wib pada Selasa malam.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kasat Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani SH, membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang terduga tersangka pelaku pemakai dan kurir tersebut. “Benar, kedua terduga tersangka pelaku ini berikut barang bukti sudah kita amankan di Polres PALI guna proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba IPTU Hamdani kepada wartawan pada Kamis (22/9/2023).
Menurutnya, dari tangan kedua orang terduga tersangka pelaku ini pihaknya berhasil mengamankan 3 (tiga) paket plastik klip bening kecil yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat 0,47, gram.
Selain itu juga kata IPTU Hamdani, ada lima buah plastik klip bening kecil kosong, 1 kotak rokok, 1 unit hp merk Vivo 1904 warna biru, 1 unit hp Merk Infinix Hot 30 I warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda beat warna putih biru tanpa plat nomor polisi.
Dijelaskannya Hamdani, penangkapan terhadap kedua orang tersebut setelah pihaknya mengendus dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) diduga kerap terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. “Setelah itu kita perintahkan personil untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dari hasil penyelidikan yang di pimpin Kanit Idik 2 polres Pali langsung menuju lokasi yang dimaksudkan,” jelasnya.
Setibanya di TKP lanjutnya, personil melihat 2 (dua) orang laki laki mengunakan sepeda motor, kemudian laju kendaraan tersebut diberhentikan oleh anggota Sat Reskoba karena kedua orang itu sesuai ciri ciri. “Setelah penangkapan dan penggeledah di temukan barang bukti 3 (tiga) plastik klip bening kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dari terduga tersangka pelaku DMS, dengan berat 0,47 gram,” ujarnya.
Saat diinterogasi lanjutnya Kasat Narkoba, tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya, yang akan digunakannya bersama terduga tersangka pelaku JN, yang di dapat dari seseorang berinisial “P” (DPO). “Selanjutnya kedua terduga tersangka pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Pali guna di lakukan proses Penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Ditegaskannya, adapun dasar penangkapan terhadap kedua orang tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/ 78 /IX/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 20 September 2023.
Laporan : Anton
Editing : Imam Gazali