Sat Reskrim Polres OKUT Ringkus Bandar Togel

0
216

Kliksumatera,com, MARTAPURA- Polres OKUT melalui Satreskrim Polres OKUT meringkus pelaku tindak pidana perjudian togel berinisial HM bin M (43) warga Desa Kotabaru Barat Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur, Sabtu (04/02/2023).

Kapolres OKUT AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres OKUT AKP Hamsal membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku, Senin (06/2/2023).

Polres OKUT mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada tindak pidana perjudian. Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan anggota Opsnal Reskrim untuk melakukan penyelidikan, berbekal dari informasi tersebut tentang keberadaan yang di duga bandar togel, anggota Reskrim melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

Saat dilakukan upaya penangkapan dan penggeledahan didapat barang bukti berupa, 1 buku rekap pasangan, 4 buah pena, 1 buah penggaris, 1 unit hand phone merk Realme 3 warna hitam, 1 lembar kertas karbon, 1 tas kain, 1 unit hand phone merk Nokia dan uang diduga hasil penjualan togel sebesar Rp 520.000. ”Selanjutnya tersangka bersama barang bukti (BB) dibawa ke Polres OKUT guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Laporan : Mam
Editing : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here