Kliksumatera.com, BANYUASIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Banyuasin mengimbau masyarakat Bumi Sedulang Setudung agar tidak menyetel lagu Remix saat menyambut malam pergantian tahun 2020, Selasa (31/12) malam ini.
Kasat Pol PP Pemadam dan Penyelamatan Banyuasin Drs H Indra Hadi MSi mengatakan berdasarkan Perda nomor 14 tahun 2018 tentang hiburan malam pada pasal 5 ayat 2 huruf 6 tidak ada lagu remix dalam orkes maupun organ tunggal saat menyambut tahun baru.
“Merayakan tahun baru boleh tidak ada larangannya, namun jangan memutar lagu remik, apalagi memakai narkoba. Kami dari Satpol PP bersama TNI dan Polri akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ketua IPSI Banyuasin ini.
Indra juga melarang masyarakat menyalakan petasan berdaya ledak tinggi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban dalam bermasyarakat. “Kami akan melakukan patroli jika ditemukan kami akan tidak tegas,” bebernya.
Mantan Kepala BPBD Kesbangpol Banyuasin ini juga mengingatkan pedagang agar tidak menjual minuman keras di perayaan tahun baru. Pihaknya juga akan tegas menutup warung yang terbukti menjual barang haram tersebut.
“Kita hari ini telah melakukan razia dan mengamankan 1.179 botol miras berbagai jenis. Kita sita di setiap warung yang ada di Banyuasin. Kami minta agar pedagang tidak lagi menjual minuman keras yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan dalam bermasyarakat,” pungkasnya.
Laporan : Herwanto
Editor/Posting : Imam Ghazali

