Satpol PP Banyuasin Tutup Sementara Galian C di Suak Tapeh

0
310

Kliksumatera.com, BANYUASIN— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuasin bersama dengan tim dari Dinas Lingkungan hidup (DLH) dan Kades Meranti Imam Santoso melakukan monitoring terkait adanya aktivitas galian C yang berlokasi di Desa Meranti Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, Senin (01/02). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Drs. H. Indra Hadi, M.Si.

Sebelum melakukan monitoring, kegiatan ini diawali dengan apel persiapan anggota di Kantor Satpol PP Banyuasin yang dipimpin oleh Kabid Trantibumtram Satpol PP Bustanil Arifin, S.Sos. “Pada intinya kegiatan ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat setempat serta menertibkan perizinan usaha yang ada di Kabupaten Banyuasin, dan apabila temuan dari monitoring benar tidak memiliki izin maka Galian C tersebut akan disegel,” kata Bustanil Arifin.

Menurut Bustanil sapaan akrabnya, dalam giat tersebut pihaknya meninjau tambang galian C milik Hendra dan Iwan serta dilanjutkan dengan memasang Police Line juga meninjau tambang galian C Firman. “Tambang galian C Milik Hendra dan Iwan tidak memiliki izin dan terlalu dekat dengan rumah warga jadi kita tutup sementara. Sementara tambang galian C Firman memiliki izin namun disarankan untuk memperpanjang izinnya karena izinnya sekarang hanya 1 hektare,” ungkapnya.

Kasat Pol PP Drs H. Indra Hadi, M.Si mengingatkan kepada seluruh pengusaha galian C sebelum bergerak harus melengkapi surat izin usaha. ”Kami ingatkan kepada seluruh pengusaha galian C sebelum bergerak harus urus izin dulu mulai dari desa, camat, dan ke kabupaten,” jelas Indra.

Dikatakan Indra, bahwa Galian C An. Roni punya lahan di Desa Meranti dan yang mengeruknya PT. Tata Jaya. Karena tidak memiliki izin diitutup sementara dalam waktu dua bulan untuk mengurus izin. “Ada 6 galian dan yang beroperasi hanya satu yakni milik Firman. Izinnya Firman hanya 1 hektare dan disarankan untuk memperpanjang izin tersebut,” ujarnya seraya menyebut bahwa seluruh galian C yang tidak ade izin dari pemerintah akan ditutup, dan mohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat.

Sementara Camat Suak Tapeh Sashadiman Ralibi, S.Ag., M.Si saat dikonfirmasi terkait prihal tersebut menegaskan kepada seluruh pengusaha galian C yang berada di wilayah Kecamatan Suak Tapeh agar mulai bulan Februari sampai dengan bulan Maret harus sudah selesai mengurus izin mulai dari tingkat desa dan kecamatan serta kabupaten.

“Kami dari Pemerintah Kecamatan Suak Tapeh mengingatkan kepada pengusaha galian C untuk segerah mengurus izin usahanya karena ini sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banyuasin. Dan kami harapkan kepada masyarakat untuk direboisasi dan juga memperhatikan lingkungan agar tidak terjadi longsor,” tegasnya.

Menurut dia, sejauh ini pihaknya sudah sering mengingatkan kepada pengusaha galian C untuk mengurus izin sejak tahun 2020. “Masalah ini sudah sering kita ingatkan agar pengusaha galian C segera mengurus izin dan bahkan kita bersama Kapolsek dan Danramil pernah turun kelapangan,” jelasnya.

Menanggapi dengan ditutupnya galian C oleh Satpol PP Banyuasin Camat Sashadiman Ralibi meminta kepada semua pihak terutama pihak yang melakukan kegiatan usaha galian C di wilayah Suak Tapeh ini agar tidak melakukan aktivitas sampai ada keputusan lebih lanjut. ”Hal ini untuk menjaga kondusivitas kamtibmas khususnya di Desa Meranti,” pungkasnya.

Laporan : Herwanto
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here