Kliksumatera.com, Lahat – Satresnarkoba Polres Lahat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba dengan menangkap seorang diduga pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 30 April 2025, di Jalan Mayor Ruslan III, No. 10, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat.
Tersangka bernama Chandra alias Can Can, warga setempat, ditangkap setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket sedang kristal bening terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,78 gram dan 10 paket kecil kristal bening terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu.
Kasat Res Narkoba Polres Lahat, IPTU L.A.E. Tambunan, memimpin langsung penangkapan tersebut. “Kami mendapatkan informasi bahwa rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka dan menyita barang bukti narkotika,” kata IPTU Tambunan.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Lahat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lahat.
Laporan Novita

