Kliksumatera.com, PALI- Patut kita apresiasi kinerja Polres PALI, terbukti meskipun baru saja usai menerima penghargaan PIN Emas dari Kapolda Irjen Pol A.Rachmad Wibowo, S.I.K beberapa hari yang lalu, Satres Narkoba langsung membuktikan kinerja mereka.
Saat masih di Ibukota Sumatra Selatan, Kasat Reserse Narkoba IPTU Aan Sriyanto S.H., M.H dan anggotanya berhasil meringkus seorang DPO pelaku dunia gelap Narkotika jenis ekstasi, yang masih berstatus pelajar/mahasiswa.
RM Bin HR (23) warga Jalan Sultan M. Mansur Rt 011 Rw 004 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat Satu Kota Palembang ini, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres PALI berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/36/V/2024/SPKT/ SATRESNARKOBA /POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 24 Mei 2024 yang lalu dan Laporan Polisi Nomor : LP/A/39/VI/2024/SPKT.Resnarkoba/ Res.Pali / Polda Sumatra Selatan, Tgl 03 Juni 2024.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, mengenai keberhasilan anggotanya yakni Satres Narkoba telah berhasil mengamankan seorang DPO pengedar Narkotika jenis Ekstasi. “Betul, Alhamdulillah anggota kita dari Satres Narkoba telah berhasil mengamankan seorang DPO pengedar Pil Ekstasi, kebetulan para anggota kita ini saat masih di Palembang, seusai menerima Pin Emas dari Pak Kapolda langsung mengembangkan serta mencari keberadaan DPO itu,dan berhasil menangkap DPO tersebut pada Hari Senin 03 Juni 2024, sekira pukul 22.30 Wib,” ujar Kapolres saat diwawancarai awak media ini pada Rabu petang (05/06/2024) sekira pukul 16.40 Wib, di ruang kerjanya.
Untuk TKP nya lanjut Kapolres, DPO ini diamankan oleh Satres Narkoba di depan ruko gunting rambut “KUDU”, yang berada di Jalan Sultan M. MANSUR Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang. “Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota kita dari Satres Narkoba yaitu 5 (lima) butir pil tablet yang diduga pil ekstasi dengan berat bruto 1,84 g (satu koma delapan empat gram), yang terdiri dari 3 (tiga) butir pil tablet warna coklat berlogo kuda, dan 2 (dua) butir pil tablet warna hijau stabilo bertulisan Rolex, lalu 2 (dua) helai tisu, dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A16 warna biru dengan nosin : 081456102219, noimei : 863965068591958,” jelas pejabat Kepolisian nomor satu di jajaran Polres PALI.
Sementara itu saat dibincangi awak media ini, Kasat Reserse Narkoba Polres PALI IPTU Aan Sriyanto S.H., M.H. menjelaskan kronologis penangkapan sebagai berikut.
Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib bulan lalu, Jajaran Satres Narkoba menggelar razia Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyisir tempat-tempat yang diduga berpotensi terjadinya berbagai aktivitas dunia gelap Narkotika. “Dan benar saja, ketika saya bersama anggota menggelar razia disalahsatu tempat karaoke yang berada di bilangan Jalan Merdeka Talang Ubi, saat di ruangan nomor 10 kami menemukan sebuah tas selempang warna hijau merk chibao di atas meja. Lalu kita menggeledah isi tas tersebut, didapatilah 1 (satu) buah kotak bedak merk pixy warna putih yang di dalamnya berisikan 2 (dua) butir Pil tablet merk Rolex warna coklat yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 0,63 g (nol koma enam tiga gram),” jelas Kasatres Narkoba pada awak media ini.
Setelah itu lanjut IPTU Aan, dirinya langsung memerintahkan anggotanya untuk mengamankan pengunjung yang berada di dalam ruang karaoke nomor 10 itu, yakni AG Bin BN bersama teman wanitanya KG Binti RN. “Setelah kita interogasi, mereka mengakui bahwa Ekstasi itu mereka berdua, dan barang haram itu mereka dapatkan dari DPO yang berinisial RM Bin HR (23) warga Jalan Sultan M.Mansur Rt 011 Rw 004 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat Satu Kota Palembang, lalu keduanya dan Barang Bukti kita amankan ke Mapolres,” papar IPTU Aan.
Berbekal data yang diberikan dari kedua pelaku Narkotika ini, lalu pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 IPTU Aan bersama Kanit 1 IPDA Hartoyo SH dan Kanit 2 IPDA Nopran Indika SH beserta timnya, langsung mengembangkan pencarian DPO ini, dan sekira pukul 22.30 Wib. Mereka berhasil mengamankan DPO tersebut, ia pun mengakui bahwa semua barang haram itu miliknya, lalu tersangka atau DPO ini beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres PALI untuk diproses lebih lanjut.
Di akhir sesi wawancara, Kasatres Narkoba Polres PALI ini mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, agar jauhi Narkotika apapun itu jenisnya jika ingin hidup aman, nyaman dan sehat, dan dirinya juga berpesan kepada para pelaku Narkotika agar bertobatlah sebelum terlambat. “Silakan para DPO dan pelaku Narkoba melarikan diri serta bersembunyi dimanapun atau kemanapun, yang pasti akan Kami kejar, Buru dan Tangkap baik hidup atapun dalam keadaan harus dilakukan tindakan tegas dan terukur,” pungkasnya.
Laporan : Anton
Posting : Imam Gazali