Kliksumatera.com, KAYUAGUNG- Sebanyak 65 warga Desa Sinar Harapan Mulya, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten OKI mengaku tertipu oleh oknum mantan Kades Sinar Harapan Mulya, Tarmizi yang memungut biaya pembuatan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan besaran bervariasi mulai dari 1,6 juta sampai 3,6 juta. Padahal biaya PTSL sendiri oleh pemerintah hanya dikenakan sebesar Rp 200 ribu.
Kendati rela membayar dengan harga tinggi, namun sertifikat lahan mereka tak kunjung terbit dari pihak ART/BPN Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dari 2017 hingga sekarang. “Kami merasa tertipu oleh oknum mantan kepala desa tersebut, yakni Pak Tarmizi,” kata Ernani, salah satu warga Desa Sinar Harapan Mulya, yang juga menyetor uang kepada Tarmizi, saat ditemui di Mapolres OKI, Kamis (25/2/21).
Menurut Ernani, dia bersama warga sudah sering menemui Tarmizi menanyakan perihal sertifikat tanah mereka yang belum juga terbit, padahal mereka sudah memberikan uang untuk biaya pembuatan sertifikat PTLS itu. “Tapi saat ditemui yang bersangkutan tidak ada iktikad baik, justru berkilah kalau dirinya tidak makan uang yang mereka setor itu melainkan uang tersebut disetor dengan oknum bernama Madi. Padahal Pak Tarmizi yang memungut langsung dana tersebut, beserta bukti materai,” jelas Ernani.
Lanjut Ernani, merasa tidak puas karena tidak ada kejelasan kapan terbitnya sertifikat lahan mereka, dia pun mendatangi Kantor ART/BPN Kabupaten OKI, menemui Kasi Pelayanan PTLS, Beni. “Kata Pak Beni sertifikat akan diterbitkan, namun kami dengan masyarakat lainnya harus kembali menyetor dana Rp 200 ribu lagi,” ucapnya.
Akhirnya sambung Ernani, mereka menyepakati hal tersebut. “Besoknya saya bawa uang dengan warga, agar sertifikat kami dibuatkan, tapi pada saat di loket pendaftaran berubah dari kesepakatan, pihak ART/BPN minta satu berkas Rp 2,8 juta. Jelas kami tidak mau, dari kesepakatan awal Rp 200 ribu per berkas, justru naik Rp 2,8 juta,” terangnya.
Terpisah Kepala ART/BPN Kabupaten OKI, Moch Zamili, dikonfirmasi terkait pemasalahan itu menjelaskan bahwa yang bersangkutan (Ernani) pernah menemui dirinya terkait hal tersebut.
Sebenarnya kata Zamili, ada 200 berkas PTSL yang masuk pada tahun 2017 lalu milik masyarakat Desa Sinar Harapan Mulya dari hasil verifikasi, sebanyak 65 berkas yang dikembalikan tidak bisa diproses karena tidak mencukupi syarat. “Sisanya bisa diterbitkan sertifikatnya,” terang Zamili.
Sementara lanjut dia, 65 berkas tidak bisa diterbitkan, termasuk rombongan Ibu Ernani ini, berkas sudah dikembalikan pada tahun 2017 itu. “Jadi saya rasa bukan kesalahan dari ART/BPN,” ungkapnya.
Kalau memang warga ingin membuat sertifikat tersebut, kata Zamili, pendaftaran harus melalui jalur biasa. “Bisa saja diterbitkan tapi lewat jalur biasa, karena program PTSL sudah tidak ada itu saja solusinya,” paparnya.
Dia menyarankan sebaiknya bisa menanyakan langsung kepada oknum kades yang semula memungut biaya tersebut.
Sumber : SMSI OKI
Editor/Posting : Imam Ghazali