Kliksumatera.com, PAGARALAM- Walikota Pagaralam melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagaralam Samsul Bahri Burlian menyetujui Rancangan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 di Kota Pagaralam, Senin (07/08/2023) di ruang rapat Besemah III Kantor Walikota Pagaralam.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) selaku lini sektor teknis pelaksanaan 112 ini, melalui Kepala Dinas Reni Marnilam menyampaikan bahwa NTPD 112 ini bertujuan sebagai pusat layanan pengaduan kedaruratan masyarakat Kota Pagaralam melalui nomor telepon 112 yang tidak dikenakan biaya telepon.
NTPD tersebut untuk penanganan keadaan darurat yang meliputi : Permintaan pelayanan ambulans kedaruratan medis. Permintaan penyelamatan manusia dalam bencana alam, penanganan kebakaran, penanganan gangguan keamanan dan ketertiban, penanganan kejadian kecelakaan, penanganan bencana alam pohon tumbang dan kebersihan, penanganan kekerasan dalam rumah tangga dan anak, penanganan kejadian tindak kriminal seperti pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, dan penanganan kegawatdaruratan lainnya.
Disampaikan pada rapat tersebut, NTPD 112 ini direncanakan akan dilaunching pada 17 Agustus 2023 mendatang. Sebelum dilauching akan ada pelatihan mengenai teknis pelaksanaan 112 ini pada dinas terkait.
Rapat ini diikuti oleh Asisten dan Staf Ahli, Dinas Kominfo, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, BPBD, dan Bagian Hukum.
Laporan : 09–Pai
Editing : Imam Gazali