Kliksumatera.com, MURATARA- Menyikapi terhadap prihal oknum guru PNS yang melakukan pencabulan terhadap 3 anak di bawah umur, berinisial (IM, 35 tahun) yang sudah menjadi tahanan Polres Muratara pada Senin 17 Juli 2023, Sekda Muratara Elvandari tidak akan memberi toleransi (intoleran) terhadap oknum tersebut.
“Untuk itu sepenuhnya kita serahkan kepada pihak berwajib dalam hal ini Polres Muratara untuk melaksanakan proses hukum,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Sekda menjelaskan dalam waktu singkat pihaknya akan meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan DISDIK Muratara untuk berkoordinasi dengan Inspektur Daerah INSPEKTORAT agar melakukan investigasi lebih lanjut.
Sesegera mungkin Disdik, Inspektorat, dan Dinas PMDP3A akan melakukan monib investigasi dengan tujuan tertentu. Yang nantinya akan merumuskan serta membuat rekomendasi sesuai dengan kesalahannya.
Sedangkan kepada Disdik Muratara agar segera membebastugaskan yang bersangkutan sembari menunggu proses hukum selanjutnya.
Dirinya juga meminta kepada Inspektorat agar sesegera mungkin untuk membentuk tim investigasi, dan selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Polres Muratara.
Selanjutnya, Sekda juga meminta Disdik Muratara bersama dengan DPMDP3A untuk melakukan pendampingan terhadap ketiga korban. Karena anak-anak itu membutuhkan pendampingan.
Terakhir Sekda meminta kepada seluruh PNS/ASN maupun TKS yang bekerja di lingkungan Pemkab Muratara, agar kasus ini menjadi pedoman bahwa selain membuat dirinya sengsara banyak pihak lain yang dirugikan, jadi tentunya pemerintah akan mengambil tindakan tegas.
Sumber : Rilis
Editing : Imam Gazali