Kliksumatera.com, KAYUAGUNG- Pemerintah Kabupaten OKI melalui Sekretaris Daerah, HM Husin SPd MM melakukan rapat pemantapan bersama Polres OKI, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, 15 Camat yang wilayah termasuk dalam objek Lelang Lebak Lebung dan Sungai (L3S) bertempat di Ruang Rapat Bende Seguguk I, Senin (9/11).
Lebak Lebung merupakan istilah untuk kawasan lebak dalam yang menghasilkan produksi ikan secara alami. Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan luas wilayah 21.469,90 kilometer persegi, 146.279 hektar di antaranya merupakan kawasan lebak (58,96%) dari luasan lebak yang ada di Sumatera Selatan.
Lelang Lebak Lebung dan Sungai telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 18 tahun 2010 tentang pengelolaan lebak lebung dan sungai.
Sekretaris Daerah OKI, HM Husin S.Pd MM mengatakan bahwa ada 15 kecamatan dimana wilayahnya terdapak objek lelang lebak lebung dan sungai. ”Untuk Kecamatan Pedamaran Timur akan ikut dalam wilayah Pedamaran serta Kecamatan Lempuing Jaya akan mengikuti dengan Kecamatan Lempuing,” jelasnya.
Hal itu sesuai yang tertulis dalam Perda, 50 % dari hasil lelang lebak lebung dan sungai diperuntukkan bagi desa dalam kecamatan dimana objek lelang tersebut. Selain menjadi sumber pendapatan daerah dan desa, hasil lelang juga digunakan untuk pelestarian rawa lebak dan ekosistemnya serta pengawasan pemanfaatan lebak.
Laporan : Heriyanto
Editor/Posting : Imam Ghazali

