Sekeluarga Terancam Masuk Bui

0
261

Kliksumatera.com, PALEMBANG-Terdakwa I MAT ARIF (52) warga Kalidoni bersama Terdakwa II FARIDAH (56), Terdakwa III DEBI (27) dan Terdakwa IV MARCELIA (40), pada hari Kamis tanggal 17/06/2021 bertempat di teras rumah Terdakwa IV yang berada di Jalan Mayzen Lorong Sukarami No.17 Rt.027 Rw.007 Kel.Sei Selayur Palembang telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa kristal-kristal putih jenis shabu-shabu dengan berat netto 14,686 gram. Hari ini di sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda Penetapan Pengacara (PH) dan baca dakwaan.

PH dari Terdakwa I dan IV ditunjuk oleh Majelis Hakim dari Pusbakum Palembang Advokad Rijal SH, sementara Terdakwa II dan III merupakan pengacara dari luar Desmon Simanjuntak SH dkk.Terdakwa II dan III usai dakwaan dibacakan akan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Ursula Dewi SH MH dan sekaligus memohon salinan BAP kepada Majelis.

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula saksi Tim dari Satres Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi bahwa sering adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II di daerah Sungai Selayur.

Menindaklanjuti informasi tersebut maka kemudian para saksi melakukan penyelidikan setelah dinformasi yang diperoleh akurat kemudian para saksi beserta tim langsung mendatangi alamat dimaksud dan benar didapati Terdakwa I bersama Terdakwa II sedang berada di teras depan rumah Terdakwa IV.

Setelah Terdakwa I bersama Terdakwa II diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan rumah Terdakwa IV dan didapati Terdakwa IV di dalam rumah pada saat dilakukan penggeledahan rumah Terdakwa IV, Terdakwa IV dibawa naik ke lantai 2 rumahnya dan ditemukan dilantai 2 barang bukti berupa 2 bungkus plastic klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 15,54 gram, 3 ball besar plastic klip bening, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet berwarna pink, 2 buah batre timbangan digital, uang tunai Rp 2.400.000, 2 buah kaleng susu Enfamil yang disimpan di atas plafon lantai dua rumah Terdakwa IV.

Tidak lama kemudian datang Terdakwa III yang merupakan anak kandung Terdakwa II ke rumah Terdakwa IV. Pada saat diinterogasi Terdakwa IV mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa I dan Terdakwa II dan benar disimpan di plafon lantai 2 rumah Terdakwa IV.

Terdakwa I dan Terdakwa II sendiri mengakui bahwa barang bukti tersebut didapat dengan cara memesan dengan M (inisial DPO) pada tanggal 03/06/2021 sebanyak 1 ons seharga Rp 65.000.000 dan kemudian keesokan harinya pada tanggal 04/06/2021, M datang ke rumah Terdakwa IV dan ditemui oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, setelah menerima Narkoba jenis sabu tersebut kemudian oleh Terdakwa I memecah menjadi 10 paket besar dengan masing-masing paket seberat 10,25 gram, dan dari masing-masing 1 paket besar tersebut Terdakwa I pecah lagi menjadi 120 paket kecil dan Terdakwa I mendapatkan upah Rp 300.000 dari Terdakwa II per 1 paket besar dengan berat 10,25 gram apabila habis terjual.

Dan dari 10 paket besar tersebut telah laku terjual sebanyak 8 paket besar dan uang hasil penjualannya sebesar Rp 96.000.000,- telah disetorkan oleh Terdakwa I kepada Terdakwa II.

Terdakwa IV selain bertugas menjaga simpanan Narkotika Jenis Sabu di Plafon Lantai 2 rumahnya juga bertugas untuk merapikan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu tersebut dan mendapatkan upah dari Terdakwa II sebesar Rp 100.000/harinya.

Terdakwa III yang merupakan anak kandung Terdakwa II bertugas untuk melakukan pembayaran pembelian Narkotika jenis sabu dengan M dengan cara mentransfer uang dari rekening Terdakwa III ke nomor rekening BCA atas nama BOY dengan nomor rekening 8435298504 sebesar Rp 30.000.000 dan ke nomor rekening BCA an. HENNY MARLINA dengan nomor Rekening 8435236312 sebesar Rp.20.000.000.

Terdakwa III kemudian melakukan komunikasi via Whatsapp dengan M dengan isi pembicaraan bahwa pembayaran narkotika jenis sabu tersebut kurang bayar Rp 15.000.000 dan untuk tugas tersebut Terdakwa II menjanjikan Terdakwa III akan diberikan uang Rp 5.000.000. selanjutnya keempat terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polrestabes Palembang.

Mereka para Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan terdakwa tidak memiliki ijin khusus penyaluran dari Departemen Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang, perbuatan tersebut di dakwa oleh JPU Ursula Dewi SH MH (16/09/2021) Seumur Hidup sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) atau Kedua Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.

Laporan : Hendri
PostingĀ  : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here