Kliksumatera.com, Musi Rawas – Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan, mengundang jajaran insan pers untuk mensosialisasikan penerapan pajak Coretax. Langkah ini dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait sistem perpajakan terbaru tersebut agar dapat diterapkan sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi ini digelar di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Mura dan diikuti oleh ratusan jurnalis dengan narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lubuklinggau. Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Lubuklinggau, Adi Oktaviana Passa, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara pihak rekanan dan bendahara di lingkungan pemerintahan.
“Sistem Coretax mengintegrasikan seluruh proses perpajakan, sehingga semua pihak yang terlibat perlu memahami fungsinya,” ujar Adi. Ia menambahkan bahwa jika pihak rekanan atau media belum menggunakan Coretax, maka transaksi pembayaran dalam bentuk apa pun tidak bisa dilakukan.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Mura, Elba Roma, yang diwakili Kasubag Rumah Tangga DPRD, Eko Sepriwan, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wadah untuk belajar bersama tentang sistem perpajakan yang baru. “Harapannya setelah sosialisasi ini, seluruh pihak bisa memahami dan menerapkan sistem perpajakan Coretax dengan baik dan seragam,” tutupnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, khususnya media, tentang pentingnya penerapan sistem perpajakan Coretax. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman atau kendala dalam hal administrasi perpajakan di masa depan.
Laporan Saldi

