Kliksumatera.com, PALEMBANG- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menahan Sekretaris Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel Suparman Romans dan Ketua Harian Ahmat Tahir, Kamis (24/8/2023).
Suparman ditahan penyidik lantaran diduga telah terlibat dalam perkara dugaan korupsi hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5 miliar. Ahmad Thahir juga ditahan karena ikut terlibat.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum ) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, kedua tersangka sebelumnya dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi.
“Dalam hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya alat bukti yang cukup hingga mereka ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Vanny.
“Dasar penahanan sebagai upaya untuk mencegah tersangka menghilangkan alat bukti dan melarikan diri. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang,” tambahnya.
Vanny mengatakan, peran tersangka Suparman saat itu adalah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sementara Ahmad Tahir berperan ketua harian. Dalam perkara tersebut, mereka mencairkan deposito yang bersumber dari dana hibah Pemprov Sumsel. “Modus operandinya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan fiktif,” katanya.
Vanny mengatakan, telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang saksi. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pengembangan untuk mencari keterlibatan pelaku lain.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. “Sampai sekarang kami terus melakukan pendalaman keterlibatan pelaku yang lain,” ungkapnya.
Sumber : Sibernas.com
Posting : Imam Gazali