Kliksumatera.com, PALEMBANG- Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mengizinkan warga untuk menunaikan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H di masjid. Sebelumnya, Pemkot Palembang sempat melarang kegiatan tersebut.
Pemkot Palembang memperbolehkan penyelenggaraan salat Idul Fitri tersebut untuk wilayah dengan sebaran status zona hijau dan kuning dengan ketentuan menerapkan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Ya ketentuannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan ketat, maksimal jemaah kapasitas 50 persen baik dilaksanakan di masjid maupun lapangan terbuka,” kata Kepala Kementerian Agama Kota Palembang Deni Priansyah bersama Kepala Bagian Kesra Riza Faflevi dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang dr Fauziah, Jumat (7/5/2021) tanpa menyebut sebaran daerah merah, orange, atau kuningnya.
Namun, Deni mengatakan, warga di wilayah zona merah dan zona oranye diimbau agar melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah masing-masing. “Hal itu dilakukan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dan membantu negara untuk menyelamatkan masyarakat dari paparan COVID-19,” ungkapnya.
Sedangkan untuk pelaksanaan takbiran, lanjut Deni, juga boleh dilakukan di masjid dengan memperhatikan ketentuan berdasarkan surat edaran dengan nomor 1/SEB/II/2021 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 H di Saat Pandemi.
“Dilaksanakan terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid/musala. Artinya, hanya pengurus masjid saja yang melakukan takbiran tersebut,” imbuhnya.
“Sedangkan untuk pelaksanaan takbiran keliling ditiadakan. Hal ini untuk mengantisipasi keramaian sehingga membantu pemerintah menekan angka penyebaran COVID-19,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Palembang meniadakan salat Idul Fitri di masjid/musala. Hal itu disebut sebagai upaya memperketat sistem protokol kesehatan setelah Palembang kembali ditetapkan zona merah COVID-19.
Sumber : Rilis
PostingĀ : Imam Ghazali