Semua Tambang, Rakyatlah Pemilik yang Sesungguhnya

0
34

Oleh : Qomariah

 

Bahwa Pangkal persoalan sengkarut pengelolaan tambang, karena pengelolaannya  menggunakan sistem ekonomi kapitalisme liberal.

 

Bahkan puluhan orang penambang emas ilegal di nagari sungai Abu kecamatan Hiliran Gumanti kabupaten Solok, Sumatera Barat tertimbun longsor. lubang galian tambang pada Kamis Sore, (26/9/2024).

 

“Sebanyak 15 orang meninggal dunia, 11 orang sudah dibawa, 4 orang masih di lokasi. Dan 25 orang lagi masih tertimbun, serta 3 orang lagi mengalami luka,”kata kepala pelaksana BPBD kabupaten Solok Irwan Efendi, Jumat (Liputan6.com 27/9/2024). Pukul 03.00 WIB dini hari oleh masyarakat dan aparat pemerintahan nagari dengan peralatan seadanya.

 

“Lokasi kejadian tidak dapat diakses oleh kendaraan roda empat dan hanya bisa ditempuh jalan kaki selama sekitar 8 jam dari pusat nagari atau akses yang bisa ditempuh dengan sepeda motor,”ujarnya.

 

Tambang rakyat serupa tersebar di seluruh Indonesia serta melibatkan jumlah warga yang tidak sedikit.”kalau kita berbicara tentang tambang maka di sini melibatkan banyak hal. Yaitu, 1. Investasi adalah; aktivitas menanamkan modal ke dalam bentuk aset tertentu agar nilai aset yang lebih besar dibandingkan saat awal menanamkan modal.2. Fakta tentang tambang itu sendiri, 3. Kebijakan adalah; kumpulan konsep dan asas yang menjadi dasar rencana dan pedoman dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak.

 

Berkaitan dengan fakta tambang tersebut, bahwa tambang yang jumlahnya terbatas atau hanya sedikit, maka boleh individu langsung mengaksesnya. Tetapi kalau jumlahnya tidak terbatas, maka yang mengelolanya harus negara.

 

“Permasalahannya, tambang-tambang hari ini yang jumlahnya tidak terbatas itu tidak dikelola sepenuhnya oleh negara, namun swasta juga punya peran untuk bisa mengelola dan itupun dilindungi oleh berbagai perundang-undangan.” Seperti dalam UU No.3 Tahun 2020, misalnya memberi peluang kepada swasta untuk mengelola tambang, sedangkan pemerintah hanya mengatur area, eksplorasi, dan investasi saja.

 

Pengelolaan dan peraturan yang seperti itu tentu akan menimbulkan persoalan, karena fokusnya tidak benar-benar menempatkan fakta tambang yang dikelola hanya berdasarkan perizinan yang memunculkan persoalan. Karena sering kali terjadi suap menyuap dan sogok menyogok, akibat dari pengelolaan menggunakan sistem ekonomi kapitalisme liberal.

 

Islam solusi yang hakiki, dalam setiap aspek kehidupan manusia. Terutama dalam pertambangan, bahkan ada tiga jenis kepemilikan dalam Islam. Yaitu; 1. Kepemilikan individu, 2. Kepemilikan umum, 3. Dan kepemilikan negara.

 

Terkait kepemilikan umum ada tiga macam;

  1. Apa saja yang menjadi hajat hidup orang banyak. Seperti; air, padang rumput, api.
  2. Benda-benda yang dari segi bentuknya tidak boleh dikuasai oleh individu. Seperti; jalan, jembatan, danau sungai.
  3. Barang tambang yang depositnya besar. Seperti; tembaga, tambang emas, perak, nikel, dll. Semua yang termasuk milik umum ini haram dimiliki atau dikuasai oleh individu, swasta, dan asing.

 

Rasulullah Saw bersabda;”kaum muslim berserikat memiliki hak yang sama, dalam tiga perkara. yaitu; padang rumput, air, Dan api,”(HR.Abu Dawud dan Ahmad).

Perserikatan di sini bermakna kebersamaan dalam pemanfaatan. Berarti, semua harus dirasakan manfaatnya oleh semua anggota masyarakat, tidak boleh dikuasai dan dirasakan manfaatnya oleh seseorang atau sebagian saja.

 

Hanya dalam daulah Islam (khilafah). tetap fokus, tegak lurus, dan istiqomah di jalan Amar ma’ruf nahi mungkar, terutama mengoreksi berbagai kebijakan negara yang melenceng dari syariat Islam, termasuk dalam pengelolaan tambang yang selama ini sangat kapitalistik liberal, kebijakan negara yang melenceng dari syariat Islam. Sesungguhnya rakyatlah yang pemilik semua tambang yang ada, termasuk sumber daya alam lainnya, Insya Allah. Wallahu a’lam bishawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here