Oleh : Hj. Padliyati Siregar, ST
Kementerian Agama terhitung 1 Desember 2021 mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH. “Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH tersebut selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aqktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH,” ungkap Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Rabu (16/3/2021).
Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021.
Regulasi ini juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. “Penetapan peraturan tarif layanan juga wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia,” jelas Aqil Irham.
“Ini juga komitmen pemerintah untuk hadir dalam memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk halal untuk seluruh masyarakat di Indonesia,” sambungnya.
Jenis Tarif
Aqil Irham menjelaskan, Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 mengatur bahwa tarif layanan BLU BPJPH terdiri atas dua jenis, yaitu: tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama terdiri atas sertifikasi halal barang dan jasa; akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH); registrasi auditor halal; layanan pelatihan auditor dan penyelia halal; serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.
Adapun tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan; penggunaan peralatan dan mesin; penggunaan laboratorium; serta penggunaan kendaraan bermotor.
Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi: (a) layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare); (b) layanan permohonan sertifikasi halal; (c) layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal; dan (d) layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.
Layanan akreditas LPH meliputi: (a) layanan akreditasi LPH; (b) layanan perpanjangan akreditasi LPH; (c) layanan reakreditasi level LPH; (d) layanan penambahan lingkup LPH.
Sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia, mengonsumsi makanan dan minuman halal adalah harapan serta kewajiban bagi setiap muslim.
Sertifikat halal pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi jaminan keamanan bagi setiap muslim dalam mengonsumsi produk makanan. Ketika ada jaminan halal bagi setiap produk yang beredar, masyarakat tidak akan was-was. Sebab, ada kepastian apa yang mereka konsumsi adalah benar sesuai syariat Islam.
Sayangnya, kepastian halal tersebut berpotensi terdegradasi dengan disahkannya Omnibus Law UU Ciptaker. Peran MUI sebagai pemain utama kian bergeser. Setelah pemerintah membentuk lembaga serupa LPPOM MUI, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), MUI tak lagi memainkan peran tunggal dalam menjamin produk halal.
Belum lagi untuk mendapatkan mekanisme jaminan halal itu dalam bentuk sertifikasi. Seharusnya tidak perlu melimpahkan tanggung jawab di luar pemerintah ,sudah selayaknya negara memberikan layanan sertifikasi halal secara gratis sebagai bagian riayah terhadap rakyat.
Negaralah yang hendaknya aktif mengawasi setiap produk yang beredar di masyarakat dan memastikan hanya yang halal saja yang beredar. Jadi, seharusnya yang “repot” dalam urusan sertifikat jaminan halal ini adalah negara, bukan rakyat. Tugas rakyat yang menjadi produsen adalah membuat produk halal, sedangkan yang bertugas mengawasi adalah negara.
Ironisnya, di tengah sistem kapitalisme saat ini, jaminan halal yang hakikatnya menjadi tugas negara, justru menjadi lahan mendulang cuan. Rakyat dibebani untuk mengurus sertifikat dengan biaya yang tidak murah.
Padahal, ketika menjalani usaha di luar urusan sertifikat halal rakyat sudah terbebani aneka pungutan, seperti pajak, IMB, perizinan, dan lain-lain. Jadilah biaya produksi berbiaya tinggi yang menjadikan harga produk menjadi ikut mahal.
Pemerintah saat ini memang memberikan fasilitas berupa sejuta sertifikat gratis bagi pelaku UMK. Namun, jumlah ini tidak sebanding dengan jumlah UMKM di Indonesia yang berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM mencapai 65,47 juta.
Dengan fasilitas sertifikat gratis sebanyak satu juta, berarti ada 64,47 juta UMKM yang harus membayar untuk mengurus sertifikat halal. Itu baru dengan asumsi setiap UMKM punya satu produk. Bagaimana jika UMKM punya beberapa produk? Bisa kita bayangkan betapa banyaknya biaya yang harus mereka keluarkan untuk sertifikasi halal.
Belum lagi pelaku usaha yang tidak terkategori UMK, juga harus membayar biaya sertifikasi untuk tiap produknya. Sungguh sangat memberatkan rakyat
Sistem Kapitalisme Tak Peduli Kehalalan
Dalam sistem kapitalisme yang menaungi dunia hari ini, impossible jika peduli dengan kepentingan Islam dan kaum muslimin, termasuk dalam kehalalan yang mereka konsumsi.
Bagi kapitalis dunia, jumlah kaum muslim yang besar hanyalah dipandang sebagai potensi pasar yang besar. Di setiap wilayah hegemoninya, kapitalis dunia menciptakan masyarakat yang konsumtif melalui iklan, hingga menjadikan masyarakat seakan-akan menjadi “sapi perahan” bagi kaum kapitalis.
Hambatan terserapnya produk di pasar, berupaya mereka hilangkan. Bagi negeri muslim, hambatannya adalah tuntutan produk/jasa halal yang beredar di pasar.
Di tingkat internasional, mereka mengopinikan bahwa sertifikasi halal yang diterbitkan suatu negara berpotensi menjadi hambatan nontarif di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Bagi negara pengekor kapitalisme global seperti Indonesia, tuduhan tersebut membuat ciut nyali. Oleh karenanya, “wajar” jika pihak pemerintah merombak berbagai tatanan yang melindungi mayoritas warganya yang muslim, demi tunduk pada majikannya.
Carut-marut lembaga berwenang pemberi sertifikat halal bukan menjadi bukti pedulinya rezim akan keselamatan kaum muslimin. Justru sebaliknya, rezim gagal menciptakan ketenangan dan keamanan kaum muslimin dalam kehalalan konsumsi mereka. Inilah realitas kaum muslimin dalam kehidupan kapitalisme sekuler.
Jauh berbeda dengan kondisi kaum muslimin saat hidup dalam naungan daulah Khilafah Islamiah. Sanksi akan diberlakukan secara tegas terhadap pihak yang mengedarkan makanan dan minuman haram.
Paulina Lewicka dalam bukunya Food and Foodways of Medieval Cairenes: Aspects of Life in an Islamic Metropolis of the Eastern Mediterranean menulis, pemberlakuan sanksi, baik moral maupun fisik, juga diterapkan.
Begitu pula Ali ibn Raashid ad-Dubayyaan dalam artikelnya Alcoholic Beverages: Legal Punishment and Detrimental Effects mengungkapkan, hukuman orang yang mengonsumsi minuman keras diberlakukan selama 28 tahun masa kekhalifahan empat sahabat Rasulullah SAW.
Masih banyak lagi bukti sejarah yang menunjukkan terjaganya kaum muslimin akan makanan dan minuman yang mereka konsumsi. Dalam sistem Khilafah, makanan dan minuman bukan sekadar mengenyangkan, namun menjadi bahan untuk tenaga beribadah dan menghamba kepada Allah Azza Wajalla.
Jika sekadar kenyang, apalah beda dengan binatang? Sistem yang memuliakan manusia inilah yang patut mengatur manusia. Bukan sistem kapitalisme yang hina dan menghinakan.
Islam Melindungi Umat dari Produk Haram
Ada istilah Al-Bathnu ash ad-da’i (perut itu pangkal penyakit) maka mencegahnya adalah pangkal obat. Menjadi kewajiban bagi negara untuk melindungi kepentingan rakyat, termasuk dalam urusan perut.
Makanan halal adalah salah satu bagian dari syariat Islam. Firman Allah Taala,
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.” (QS Al-Baqarah: 168)
Para ulama membagi makanan halal dari dua aspek, pertama cara memperolehnya dan kedua dari zatnya. Bila cara memperolehnya dengan cara halal dan zatnya juga halal, status makanan tersebut adalah halal. Halal atau tidaknya makanan yang dikonsumsi seorang muslim sangat berpengaruh bagi seorang muslim.
Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah tumbuh daging dari makanan haram, kecuali neraka lebih utama untuknya.” (HR Tirmidzi)
Oleh karena itu, Islam memiliki langkah-langkah melindungi umat dari produk haram. Pertama, membangun kesadaran umat Islam akan pentingnya memproduksi dan mengonsumsi produk halal. Sertifikasi halal tidak bermanfaat jika umat Islam sendiri tidak peduli dengan kehalalan produk yang dikonsumsi.
Kedua, dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk mengawasi kehalalan berbagai produk yang beredar di masyarakat. Mendirikan lembaga pengkajian mutu, membantu pemerintah dan publik mengontrol mutu juga kehalalan berbagai produk.
Hasil penelitian mereka bisa direkomendasikan kepada pemerintah untuk dijadikan acuan kehalalan suatu produk.
Ketiga, negara harus mengambil peran sentral dalam pengawasan mutu dan kehalalan barang.
Negara harus memberikan sanksi kepada kalangan industri yang menggunakan cara dan zat haram serta memproduksi barang haram. Negara juga memberikan sanksi kepada para pedagang yang memperjualbelikan barang haram kepada kaum muslimin. Kaum muslimin yang mengonsumsi barang haram pun akan dikenai sanksi sesuai nas syariat. ***

