Setelah Digali, Ada 10 Mayat Korban TS Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara

0
115

Kliksumatera.com, SURABAYA- Seorang dukun pengganda uang di Banjarnegara, Slamet Tohari (ST), diamankan setelah meracun dan mengubur korbannya yang berinisial PO (53), warga Sukabumi. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan fakta yang mengerikan.

Jumlah korban pembunuhan ST ternyata tidak hanya satu. Polisi menemukan 10 mayat korban aksi pelaku. Mayat itu dikubur di kebun miliknya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, Sat Reskrim Polres Banjarnegara kembali melakukan penggalian di kebun milik pelaku. Berbekal informasi yang diberikan pelaku, penggalian dilakukan di sekitar lokasi korban PO warga Sukabumi Jawa Barat.

Hasilnya, hingga pukul 15.00 WIB, polisi menemukan 10 mayat yang dikubur di lahan milik pelaku ST. Berdasarkan pantauan detikJateng di lokasi kejadian, beberapa mayat dikubur dalam satu lubang.

Beberapa mayat diperkirakan sudah dikubur dalam waktu lama. Lantaran kondisi mayat tinggal tulang. Polisi hingga saat ini masih terus melakukan pendalaman perihal jumlah korban ST.

“Hari ini kami kembali melakukan penggalian di lokasi yang sama dengan lokasi kemarin. Di lahan milik pelaku ST,” kata Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Bintoro Thio Pratama saat ditemui di lokasi kejadian, Senin (3/4/2023).

Perihal jumlah korban, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan. “Untuk jumlah pastinya belum bisa kami pastikan. Namun kami kasih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, ST membunuh PO dengan meracun dan menguburnya di jalan setapak menuju hutan. Korban dihabisi lantaran terus menanyakan hasil uang yang digandakan.

Pelaku yang kesal terhadap korban kemudian memberikan minuman yang dicampur racun ikan. Dalihnya sebagai ritual. “Korban diberi minuman yang sudah diberi obat potas. Alasannya minuman itu untuk ritual. Kemudian setelah korban tewas, dikubur di jalan setapak menuju hutan,” ujarnya.

Polisi juga menangkap si tangan kanan ST, yakni BS. BS bertugas mengiklankan ST sebagai pengganda uang. “BS ini yang memposting di media sosial, dan yang mempertemukan korban ke pelaku,’ tambahnya.

Sumber : detikjatim
Editing : imam gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here