Setubuhi Anak Bawah Umur, SW pun Langsung Ditangkap

0
149

Kliksumatera.com, LAHAT- Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK MT melalui Kasat Resnarkoba AKP Sapta Eka Yanto SH MSi beserta unit PPA telah berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-udangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hal itu berdasarkan LPB/ 84 / VI / 2023 / SPKT / POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL Tanggal 05 Juni 2023. Dengan waktu kejadiannya Sabtu tanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 10.00 Wib dengan TKP di Desa Sekip Sidomulyo Rt/Rw 015/005 Kel. Pasar Lama Kec. Lahat Lahat dengan korban berinisial Ag (12). Dan tersangkanya berinisila SW (56) warga Sekip Sidomulyo Kel. Pasar Lama Kec. Lahat Kab. Lahat.

Adapun kronologis kejadiannya, pertama tahun 2020 di TKP pukul 14.00 Wib bertempat di dalam kamar rumah orang tua korban. Tiba-tiba saat Pelaku SW langsung menghampiri korban yang saat itu berada di dalam kamar dan berkata kepada korban ”TI MAU TIDAK KE INDOMART TAPI AKU MINTA JATAH” lalu korban menjawab ”TIDAK MAU NANTI DIMARAHI IBU SAYA”, kemudian Pelaku langsung membuka celananya dan celana dalam korban, lalu langsung menyetubuhi korban.

Perbuatan tersangka dilakukan secara berulang pada waktu yang berbeda, terakhir yaitu pada hari Kamis Tanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di rumah korban.

Dan, Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira pukul 13.00 Wib, Tersangka memenuhi surat panggilan kemudian dilakukan pemeriksaan. Lalu Tersangka langsung penahanan setelah terpenuhi syarat objektif dan subjektif.

Laporan : Novita/Humes Polres Lahat
Editing : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here