Kliksumatera.com, Lahat – Sidang lanjutan perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Yuni Afriani telah mencapai babak akhir di Pengadilan Negeri Lahat, Rabu (29/10/2025). Sidang kali ini beragendakan pembacaan keputusan akhir.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Pengganti Norman Mahaputra SH, MH, menggantikan Ibu Melisa, dihadiri oleh hakim anggota, JPU, dan panitera. Yuni Afriani terlihat gugup saat mendengarkan vonis yang dibacakan.
Hakim memberikan tiga opsi kepada Yuni: menerima keputusan hakim, menolak tuntutan, atau pikir-pikir selama 7 hari ke depan. Vonis yang dijatuhkan adalah 5 bulan penjara dengan denda 10 juta Rupiah, subsider 1 bulan kurungan.
Terdakwa Yuni sempat terlihat bingung dan menjawab dengan nada kebingungan, “Aku ndak jualan saje pak mun mbak itu'”. Setelah penjelasan lebih lanjut dari hakim anggota, Yuni memutuskan untuk pikir-pikir selama 7 hari ke depan.
Sidang berlangsung selama kurang lebih 30 menit sebelum akhirnya ditutup oleh Hakim Ketua Pengganti.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lahat, Rio Purnama, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim dan akan melaporkan hasil sidang kepada pimpinan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. “Kami menghargai putusan majelis hakim dan saat ini mengambil sikap pikir-pikir. Kami akan melaporkan dulu ke pimpinan dan meminta petunjuk apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak,” ujar Rio.
Sementara itu, pihak korban, Nony Kusmiana, bersama suaminya, mengungkapkan kekecewaan atas putusan tersebut. Nony merasa hukuman tersebut tidak sebanding dengan kerugian moral dan sosial yang dialaminya akibat pencemaran nama baik. Ia berpendapat bahwa terdakwa seharusnya dihukum penjara sesuai dengan perbuatannya, bukan hanya hukuman percobaan.