Kliksumatera.com, PALEMBANG- Saksi sidang perkara dugaan korupsi angkutan batubara PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), sebut adanya perkembangan signifikan terutama sejak dipegang oleh terdakwa Sarimuda di tahun 2023. Hal itu, diterangkan salah satu saksi bernama Aris Gusnadi saat dihadirkan di dalam ruang sidang utama Pengadilan Tipikor PN Palembang yang digelar Senin 13 Mei 2024. Sementara saksi Drs Sulasiman hanya seputar penegasan bahwa Sarimuda semasa menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan dan Komifo bersifat tegas dan cepat mengambil keputusan, yang paling sering ditanya adalah saksi Aris.
Di hadapan majelis hakim diketuai Pitriadi SH MH, saksi Aris Gusnadi merupakan saksi yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa Sarimuda terkait dengan jalannya bisnis pengangkutan batubara pada PT SMS. Dipersidangan, saksi Aris Gusnadi yang merupakan salah satu staf PT SMS banyak menerangkan sejumlah pencapaian kinerja setelah terdakwa Sarimuda ditunjuk sebagai Direktur PT SMS saat itu.
Terutama, kata saksi Aris mengenai adanya kerja sama pengangkutan batubara dengan beberapa pihak lainnya termasuk dengan pihak PT APS. Menurutnya, banyak kendala yang terjadi di lapangan terkait masalah pengangkutan batubara saat PT SMS belum dipegang oleh terdakwa Sarimuda. “Kendala-kendala itu berupa kerusakan jalur pengangkutan hingga berdampak pada proses loading yang lambat dan memakan waktu yang cukup lama,” kata saksi Aris di persidangan.
Dijelaskannya, kerusakan jalur pengangkutan itu berupa kendaraan pengangkut banyak mengalami kerusakan seperti patah as, pecah ban serta banyak lagi kendala lainnya. Karena kegiatan di lapangan tidak berjalan baik, lanjut saksi telah ada semacam bentuk teguran dari pihak PT KAI lantaran pengangkutan melalui kereta api sering tersendat.
Masih dikatakan saksi, karena tidak ada tindak lanjut dampak kerusakan jalan ke pemilik kereta, selain itu kan ada target per bulan sehingga pihak PT SMS berinisiatif ambil tindakan untuk memperbaiki jalur pengangkutan batubara. “Sehingga kendala-kendala pengangkutan batubara tersebut bisa teratasi di era kepemimpinan Pak Sarimuda,” ungkap saksi yang juga staf operasional PT SMS ini bercerita.
Lebih lanjut dikatakan saksi Aris, setelah perbaikan jalur serta disupport dengan penambahan alat kegiatan pengangkutan batu bara berjalan lancar. Di dalam persidangan Aris mengatakan jika jalur pengangkutan tidak segera diperbaiki maka mitra-mitra lainnya terancam pergi memutus kontrak dengan PT SMS.
Masih kata saksi Arif, dampak dari perbaikan jalur pengangkutan batubara tersebut juga menjadi keuntungan dengan jumlah angkutan menjadi meningkat. “Sebelumnya saat jalur pengangkutan belum diperbaiki hanya 13 kali pengangkutan, menjadi 28 kali angkut sejak diperbaiki oleh PT SMS,” sebutnya.
Menanggapi keterangan saksi tersebut, terdakwa Sarimuda menerangkan langkah perbaikan jalur pengangkutan itu diambil semata-mata untuk kemajuan PT SMS sendiri. Usai mendengar keterangan tersebut, majelis hakim kembali akan melanjutkan persidangan selanjutnya dengan agenda mendengarkan keterangan ahli masih dari penasihat hukum terdakwa Sarimuda.
Sementara, menanggapi keterangan saksi tersebut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI diwawancarai mengatakan adalah hak terdakwa untuk menghadirkan saksi dipersidangan. “Sah-sah saja penasihat hukum menghadirkan saksi di luar dari dakwaan penuntut umum,” kata JPU yang tidak ingin disebutkan namanya ini diwawancarai usai sidang.
Disinggung mengenai dalam perkara tindak pidana korupsi ini mengapa hanya ada tersangka tunggal, JPU KPK menjawab singkat masih fokus menangani pembuktian perkara ini di persidangan. “Kami tidak berhak menjawab itu, terutama apakah ada atau tidaknya pihak lain yang ikut terlibat masih fokus pembuktian perkara, kita lihat nanti,” tukasnya.
Terpisah Heribertus Hartoyo ketua tim penasihat hukum terdakwa Sarimuda diwawancarai mengaku sangat puas terhadap keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan. “Itulah faktanya terjadi banyak kendala dalam pengangkutan batubara dan atas inisiatif Sarimuda hingga dilakukan perbaikan jalur yang sifatnya harus dilakukan segera,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, terdakwa Sarimuda didakwa jaksa KPK RI dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Laporan : Hen
Posting : Imam Gazali