Kliksumatera.com, PALEMBANG- Persidangan dugaan korupsi Masjid Sriwijaya kembali dilanjutkan dengan keterangan 4 orang saksi di antaranya Rita Bendahara Pengeluaran BPKAD Provinsi Sumsel, Supriadi staf Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Sumsel dan Ardianto PU yang bertugas di bagian Perencanaan Penganggaran Pembangunan Masjid Sriwijaya. Demikian yang terungkap pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (21/10).
Penasehat hukum terdakwa Mukti Sulaiman yakni Iswadi Idris SH MH mengatakan, sidang hari ini seperti yang dilihat tidak ada yang memberikan keterangan yang sifatnya memberatkan kliennya Mukti Sulaiman. Hari ini hadir 4 orang saksi di antaranya Rita Bendahara Pengeluaran BPKAD Provinsi Sumsel, Supriadi staf Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Sumsel dan Ardianto PU yang bertugas dibagian Perencanaan Penganggaran Pembangunan Masjid Sriwijaya.
“Dari empat saksi tidak ada kaitan dengan klien kami Bapak Mukti Sulaiman. Karena tidak ada yang memberatkan klien kami, maka semakin hari kami makin optimis posisi klien kami tidak melakukan kesalahan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.
Lebih lanjut Iswadi menuturkan, sampai hari ini Jaksa tetap membuktikan dakwaannya. “Tapi kami juga sampai hari ini tetap optimis klien kami bisa lepas dari jeratan hukum, karena apapun yang saksi sampaikan tidak ada kaitan langsung dengan klien kami,” katanya.
Iswadi berharap, kliennya lepas dari segala tuntutan Jaksa. “Dari fakta persidangan, dilihat dari fakta hukum sampai hari ini tidak ada perbuatan kami yang menyebabkan kerugian negara,” tutupnya.
Laporan : Akip
Posting : Imam Ghazali