Sidang Lanjutan Pengadaan Lahan Kuburan OKU, Saksi Ahli: Tidak Ada Kerugian Negara

0
525

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Majelis Hakim Tipikor kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan makam yang menjerat Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar di Pengadilan Negeri Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi ahli oleh Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Johan Anuar, Selasa (09/3/2021).

Di hadapan Majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Erma Suharti SH MH, PH Johan Anuar menghadirkan langsung dua saksi ahli yakni, Sudirman SH MH, saksi ahli audit yang didatangkan langsung dari Medan serta saksi ahli hukum kepidanaan bernama Dr M Faqih SH MH, dosen Universitas Lampung (Unila).

Saksi ahli Auditor Sudirman, menyebutkan bahwa tidak ada kerugian negara dalam perkara pengadaan lahan kuburan di OKU yang menyeret terdakwa Wakil Bupati OKU Johan Anuar.

Ditemui usai memberikan keterangannya sebagai saksi, Sudirman yang ditemui awak media mengatakan jika dalam perkara ini dirinya dimintai keterangan sebagai ahli audit.

“Dalam perkara ini saya diberi 2 hasil audit dari BPK Perwakilan Sumsel dan BPK Pusat,” ujar Sudirman.

Menurut Sudirman, setelah dipelajari pada perkara dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di OKU ini digunakan metode kerugian negara oleh BPK Pusat itu Total Lost.

Dimana BPK Pusat menganggap tidak ada pengadaan tanah. Akan tetapi BPK Perwakilan Sumsel mengakui ada pengadaan tanah dan perkarahnya sudah inkra di Pengadilan Tipikor.

“Oleh BPK Pusat dinyatakan tidak ada. Menurut saya itu saja sudah salah. Laporan BPK Pusat yang mengatakan adanya total lost yang menyebabkan kerugian negara hingga 5,7 miliar itu tidak benar. Padahal kenyataannya, di sini ada pengadaan tanah tersebut. Itu pun sudah diakui oleh BPK Perwakilan dan Pengadilan, dan itu sudah inkra,” terang Sudirman.

Lebih lanjut, Sudirman menegaskan, bahwa dalam perkara pengadaan lahan kuburan di OKU, dirinya berpendapat tidak ada kerugian negara yang disebabkan oleh Johan Anuar.

“Jadi tidak ada kerugian negara pada perkara ini. Kecuali yang sudah di putus oleh pengadilan (atas nama terpidana Khidirman),” tandasnya.

Sumber : Rilis
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here