Sidang Perdana Pembacokan, BAP Polisi Dibantah Para Saksi

0
171

Kliksumatera.com, PALEMBANG– Pengeroyokan dan pembacokan terhadap Ivan Lani petugas retribusi Pasar 26 Ilir Soak Bato, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (17/11/2021).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Paul Marpaung SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan lima orang saksi, satu di antaranya saksi korban yakni Ivan Lani.

Ivan Lani, dan kelima saksi mengungkapkan bahwa mereka merasa tidak pernah memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa pelakunya (terdakwa) Iwansyah alias Amek yang melakukan pembacokan terhadap korban.

Bahkan saksi korban mengungkapkan bahwa pelaku pembacokan itu ada empat orang yang hingga saat ini belum tertangkap (DPO). “Kejadian bermula pada 17 Agustus 2021 lalu, saat itu saya sedang menagih iuran kebersihan dan keamanan kepada para pedagang. Saat itulah terjadi pengeroyokan dan pembacokan yang dilakukan empat orang terhadap saya,” kata Ivan kepada majelis hakim.

Ivan juga membantah BAP yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umu kom (JPU), menurutnya bahwa ia hanya menandatangani saja berita acara tersebut saat di rumah sakit. “Saya membantah BAP itu, karena merasa tidak pernah memberikan keterangan bahwa pelakunya adalah Iwansyah alias Amek, saya hanya disuruh penyidik polisi menandatangani saja BAP, dan menunjukkan sebuah foto ini pelakunya, tetapi mengapa empat pelaku sebenarnya hingga saat ini belum tertangkap,” bebernya dalam persidangan.

Hal senada juga dikatakan oleh empat saksi lainnya dalam persidangan, bahwa mereka tidak pernah memberikan keterangan dalam BAP bahwa pelaku pembacokan itu adalah terdakwa Iwansyah alias Amek. Tetapi pelakunya adalah empat orang yang belum tertangkap.

Akan tetapi, saat ditanya majelis hakim terdakwa Iwansyah alias Amek mengakui bahwa dirinya ikut serta melakukan pengeroyokan dan pembacokan terhadap korban Ivan Lani.
“Iya yang mulia, saya ikut serta melakukan pengeroyokan dan saya juga yang membacok dia (Ivan),” ungkap terdakwa kepada majelis hakim.

Dalam dakwaan diketahui, kejadian bermula saat terdakwa Iwansyah alias Amek bersama-sama Idris alias Balong (belum tertangkap) Hendri alias AK Boy (belum tertangkap) Tamizi alias Abah Miji (belum tertangkap) Andi Maesyah alias Andi Soto (belum tertangkap) Akmal Sukri (belum tertangkap) dan Andi Rubak (belum tertangkap).

Dikatakannya pada persidangan itu, pada hari Selasa tanggal 17 Agustus 2021 sekitar pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Agustus 2021, bertempat di Pasar 26 Soak Boto Jl. Merdeka Kel. Talang Semut Kota Palembang, dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap Orang yakni saksi Muhammad Ivan Lani yang mengakibatkan luka berat.

Terdakwa bersama teman-temannya yang belum tertangkap tersebut, ingin mengambil alih pelaksanaan penagihan uang iuran kebersihan dan keamanan dari para pedagang di Pasar 26 Ilir Soak Bato.

Selanjutnya terdakwa dan kawan-kawannya mengejar saksi korban Muhammad Ivan Lani dan langsunh membacokan sebilah pedang ke bagian belakang korban.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama kawan-kawannya mengakibatkan, saksi Muhammad Lani mengalami mengalami luka bacok di bagian lengan sebelah kiri, di telapak tangan sebelah kiri, di bahu bagian belakang sebelah kiri, lengan sebelah kiri dan di bawah ketiak sebelah kiri.

Sumber : Sumselpost.co.id
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here