Kliksumatera.com, MARTAPURA- Pembacaan surat Dakwaan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten OKU Timur dalam pelaksanaan kegiatan tahapan PILKADA Tahun 2019/2021 Berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus Rabu, (07/02/2024).
Adapun majelis hakim dalam sidang perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Dr. H. Editerial, S.H.,M.H. dan sebagai anggota Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar S.H., M.H. dan Ardiat Angga S.H., M.H.
Sedangkan terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut antara lain, Terdakwa Karlisun, Sp., M.M Bin Subarning, Terdakwa Mulkani, S.Kom Bin Zainal, dan Terdakwa Akhmad Widodo, S.E. Bin Jemingun (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah).
Untuk Penyampaian dalam surat bakwaan dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur An. Eko Syaputra, S.H. Rio Rilo Satria, S.H. Bimo M. Aji, S.H. dan Frans Roito, S.H. “Bahwa perbuatan terdakwa Karlisun, Sp., M.M Bin Subarning selaku Koordinator Sekretariat Badan pegawas Pemilihan Umum dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BAWASLU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” ungkap JPU.
Masih terkait pembacaan surat dakwaan, Perbuatan Terdakwa Mulkan, S.Kom bin Zainal selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada Badan Pegawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberntasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dan untuk terdakwa Akhmad Widodo, S.E. bin Jemingun selaku Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur JPU juga telah membacakan tuntutan ancaman pidananya. “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dapat disimpulkan, dalam Dakwaan Perkara tersebut pada masing-masing terdakwa, bahwasanya perbuatan Terdakwa Karlisun, Sp., M.M Bin Subarning bersama-sama dengan Terdakwa Mulkan, S.Kom Bin Zainal, dan Terdakwa Akhmad Widodo, S.E. Bin Jemingun dalam pengelolaan dan penggunaan dana hibah pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur T.A 2019/2021 dalam hal Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur T.A 2019-2021 tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.4.616.184.900 -(empat miliar enam ratus enam belas juta seratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus rupiah).
Laporan : Mam
Posting : Imam Gazali