Kliksumatera.com, PAGARALAM— Polres Kota Pagaralam terus menyikat para pemakai dan pemain serta para bandar/pengedar Narkotika. Salah satunya terlihat hari ini (Jumat, 2/12/22) saat Jajaran Satres Narkoba Polres Pagaralam berhasil meringkus empat orang tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja di wilayah hukumnya. Keempat tersangka diamankan di dua TKP berbeda.
TKP pertama yakni di Gunung Gare Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam pada Kamis (1/12/2022) sekira pukul 22.00 Wib. Dari TKP ini polisi berhasil meringkus tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba yakni PAH (18), AAU (16), dan AA (16).
Dari ketiga tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga linting narkotika jenis ganja dengan bruto 3.02 gram.
Kemudian TKP kedua di Desa Tertap, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat pada Jumat (2/12/2022) sekira pukul 01.00 WIB dengan tersangka HMM (28) yang diduga merupakan seorang pengedar narkoba.
Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 55 paket narkotika jenis ganja, satu toples besar narkotika jenis ganja, satu plastik biji ganja dan tiga linting narkotika jenis ganja dengan bruto 1000 gram.
Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono S.Ik melalui Kasat Narkoba IPTU Sutioso SH MH M.Si didampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu SH mengatakan, ungkap kasus tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2022 sekira pukul 22.00 Wib, anggota Sat Samapta melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang ingin mereka konsumsi di Wilayah Gunung Gare Kota Pagaralam.
Dari keterangan tiga pelaku, narkotika jenis ganja itu dibeli dari HMM. “Lalu pada hari Jumat tanggal 02 Desember 2022 sekira jam 01.00 Wib anggota Sat Res Narkoba menyambangi kediaman HMM dan melakukan penangkapan terhadapnya,” urainya.
Keempat pelaku dan barang bukti saat ini diamankan ke Mapolres Pagaralam guna kepentingan penyidikan tindak pidananya.
Laporan : 09-Pai/Rilis
Editing : Imam Gazali