Simpan 49 Paket Sabu dalam Karung Beras, RS Ditangkap

0
238

Kliksumatera.com, BANYUASIN– RS (25), warga Desa Tirta makmur SP 4 Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan ditangkap Polsek Air Kumbang karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya, Kamis (28/01/2021).

Kapolsek Air Kumbang Iptu Disa Javier Sukarta Putra mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari anggota Opsnal Polsek Air Kumbang yang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh RS.

“Setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya, saya dan Unit Reskrim Pimpinan Aipda Mus Mulyadi serta unit Intelkam Polsek Air Kumbang melakukan penggeledahan terhadap tersangka di rumahnya,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan ditemukan satu plastik klip besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan 48 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang di letakkan tersangka di karung beras warna putih terbungkus plastik.

“Sabu tersebut telah dibungkus dalam plastik kecil dan sudah disiapkan untuk diedarkan. Benar tersangka ini salah satu pengedar narkoba di kampungnya. Dari penggeledahan tersebut, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Air Kumbang, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Bersamaan dengan itu, diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip besar berisi diduga narkotika jenis sabu, 48 plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan Digital dan 1 sekop terbuat dari sedotan plastik putih.

“Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika jenis sabu – sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya.

Laporan : Herwanto
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here