Oleh : Ummu Umar
Utang pemerintah terus bertambah di tengah pandemi Covid-19. Hingga April, Kementerian Keuangan mencatat posisi utang mencapai Rp6.527,29 triliun. Angka ini diperkirakan terus bertambah hingga akhir kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J Rachbini mengatakan bahwa utang badan usaha milik negara (BUMN) perbankan dan nonperbankan yang pasti akan ditanggung negara jika gagal bayar mencapai Rp 2.143 triliun.
“Total utang publik sekarang mencapai Rp 8.504 triliun. Saya memperkirakan di akhir periode, pemerintahan ini akan mewariskan lebih dari Rp 10.000 triliun kepada presiden berikutnya,” katanya dikutip melalui keterangan pers, Kamis (3/6/2021).
Didik menjelaskan bahwa pada 2019 utang yang diputuskan di anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) mencapai Rp 921,5 triliun. Keperluan tersebut untuk membayar bunga, pokok, dan sisanya menambal kebutuhan defisit.
Tahun lalu, rencana utang ingin ditekan menjadi Rp 651,1 triliun agar wajah APBN kelihatan apik. Tapi krisis dan pandemi mengharuskan utang tahun 2020 dinaikkan hampir 2 kali lipat menjadi Rp 1226 triliun.
Perubahan-perubahan tersebut, ungkap Didik, mencerminkan perilaku labil dan seenak sendiri dari penguasa. Akibatnya, setiap tahun kewajiban pembayaran utang pokok dan bunga plus cicilan utang luar negeri pemerintah yang tidak termasuk swasta pada 2020 mencapai Rp 772 triliun.
Sementara itu, pembayaran utang dari kantong APBN ke depan bisa bergerak cepat menuju Rp1.000 triliun dalam waktu tidak terlalu lama.
“Saya hanya mengingatkan, gabungan dari masalah APBN ini ditambah kepercayaan publik merosot maka krisis bisa terjadi. Karena itu, kemuingkinan krisis harus dicegah dengan menguatkan kembali APBN agar hati-hati dalam perencanaannya dan mengembalikan lagi pertumbuhan di atas tingkat moderat,” jelasnya GELORA.CO.
Kondisi utang Indonesia yang mendekati Rp 6.000 triliun menurut pengamat sudah lampu merah, yang diyakini sudah sangat membebani anggaran.
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) bahwa posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia pada kuartal I-2021 sebesar USD415,6 miliar atau setara Rp 5.943,1 triliun (asumsi kurs Rp 14.300 per dollar AS). Artinya, utang Indonesia sudah mendekati Rp 6.000 triliun.
Direktur Celios (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudistira menerangkan, terdapat beberapa cara untuk melihat risiko utang. Pertama, kemampuan bayar utang pemerintah dilihat dari perbandingan antara beban bunga utang dibagi dengan penerimaan pajak.
“Berdasarkan data APBN 2021 , rasio antara beban bunga utang sudah mencapai 25% dari target penerimaan pajak. Ini menandakan porsi bunga utang sudah terlampau membebani anggaran,” kata Bhima saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Senin (7/6/2021). Apalagi di tengah rasio pajak yang terus menurun diperkirakan hanya 8-8,1% pada 2021. Dimana menurutnya, kondisi ini tentu sudah lampu merah harusnya. Kedua, kemampuan bayar utang luar negeri bisa dilihat dari indikator Debt Service Ratio atau DSR.
“Rasio ini untuk mengukur porsi utang luar negeri terhadap sumber-sumber penerimaan valas. Tercatat dari data BI, DSR per data Mei 2021 meningkat menjadi 23,5% lebih tinggi dibandingkan posisi 2014 yakni 18,3%,” katanya.
Dalam kurun waktu 8 tahun terakhir terjadi ketidaseimbangan antara kemampuan penerbitan utang luar negeri baru dengan penerimaan dari sisi ekspor, dan devisa lainnya. Ketiga, kekhawatiran risiko penerbitan utang sejalan dengan adanya taper tantrum dalam waktu dekat.
Taper tantrum membuat investor melepaskan kepemilikan surat utang negara berkembang dan memilih aset yang aman. “Kondisi 2013 bisa terjadi dan membuat pemerintah semakin sulit menerbitkan surat utang ke pasar,” imbuhnya.
Keempat, ekses penerbitan surat utang dapat menyebabkan crowding out effect. Investasi swasta ke sektor riil dapat terganggu karena imbal hasil yang ditawarkan surat utang pemerintah lebih menarik dibandingkan berinvestasi secara riil, SINDONEWS.COM.
Krisis ekonomi di dunia terjadi sejak diterapkannya sistem ekonomi kapitalis Demokrasi yang di pimpin oleh Amerika Serikat. Bahkan krisis ekonomi telah terjadi secara berulang ulang. Solusinya pun tambal sulam. Sistem ekonomi kapitalisme selalu memberikan solusi untuk menutupi hutang dengan utang yang baru. Bunganya pun tidak pernah habis karena bank dunia tidak menginginkan negara jajahannya terbebas dari utang.
Mantra-mantra sistem ekonomi Kapitalisme telah menjerat negara jajahannya dengan hutang. Tentu kita masih ingat sejarah hutang luar negeri yang ditawarkan IMF di zaman Orde Baru yang akhirnya menyebabkan krisis ekonomi pada tahun 1998. Kerja sama ekonomi terus ditawarkan atas nama pembangunan. Para kapitalis pengusaha pun diundang dan dipersilakan untuk menanamkan investasinya di Indonesia, memborong proyek proyek atas nama pembangunan. Hingga saat ini cara cara demikian masih terus dilakukan.
Sehingga sumber daya alam seperti batu bara, minyak bumi, gunung emas pun tergadai, utang bertambah karena pembangunan yang dilakukan dengan bertumpu pada utang. Ada juga wacana untuk memberikan pajak pada kebutuhan pangan yang jika diberlakukan pasti akan semakin memberatkan dan menyengsarakan rakyat. Akhirnya kesejahteraan yang dijanjikan sistem kapitalisme demokrasi hanyalah khayalan belaka.
Sangat berbeda dengan sistem Islam, Islam telah mewariskan berbagai pembangunan fasilitas umum yang sangat penting dan sangat dibutuhkan masyarakat dan masih berdiri kokoh sampai saat ini misalnya pembangunan masjidil harom pada masa kekuasan islam, pembangunan jalan, rumah sakit, sekolah, kantor kantor pemerintah tidak dengan utang, tetapi dengan dana yang dikelola oleh negara. Dana pembangunan itu bersumber dari pengelolaan sumber daya alam yang berlimpah seperti minyak bumi, gas bumi, listrik, barang tambang, laut, sungai, selat, mata air, hutan, padang gembalaan dan sebagainya.
Adapun dana zakat yang di kelola pemerintah disalurkan untuk delapan golongan orang yang wajib menerima zakat, tidak boleh digunakan untuk selain itu. Jika kas negara dalam keadaan kosong, negara boleh memungut pajak, tidak boleh negara menggunakan dana haji atau dana yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum hukum syariah. Apabila pembangunan fasilitas umum atau infrastruktur tidak terlalu dibutuhkan rakyat, maka negara tidak akan melakukan pembangunan tersebut. Demikianlah islam mengatur kehidupan umat manusia secara lengkap dan sempurna berdasarkan ketentuan hukum hukum syariah islam dalam tatanan individu masyarakat dan negara. Apabila negara dan dunia ingin melepaskan diri dari penjajahan ekonomi kapitalis yang menyengsarakan ini, maka tidak ada jalan yang lebih baik kecuali kembali kepada jalan islam yang diberkahi dan dirwdhoi Allah SWT.
Inshaa Allah.
Wallahualam bishawab.

