Oleh: Hj Padliyati Siregar ST
Seorang pria berinisial SI (61) di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel), diringkus polisi terkait kasus pencabulan. Pria itu ditangkap atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap cucu kandungnya sendiri. “Iya, telah terjadi tindak pidana pencabulan oleh kakek kandung terhadap cucunya sendiri yang masih di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Acep Yuli Sahara kepada detikcom, Sabtu (4/9/2021).
Acep mengatakan pelaku melakukan aksi bejatnya pada Selasa (31/8) sekitar pukul 21.00 WIB di kediaman korban. Pelaku, kata Acep, sengaja datang ke rumah korban dengan niat buruknya tersebut.
Setelah melakukan perbuatannya itu, pelaku kemudian mengancam korban agar tidak memberitahukan ke siapapun kejadian pemerkosaan tersebut. Jika hal itu dilakukan, pelaku mengancam akan menganiaya korban.
Pelaku kini ditahan di Mapolres OKU Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 15 tahun penjara.
Merebaknya kejadian seperti ini bukanlah hal yang baru,seperti fenomena gunung es yang siap mengelinding.Kasus serupa banyak terjadi di daerah-daerah lain.
Sungguh sangat menyayat hati,orang yang seharusnya mampu memberikan rasa aman kepada cucu nya tega melakukan perbuatan pencabulan,hanya karena alasan sudah tidak bisa di layani oleh istri yang sudah berusia lanjut.
Tentu saja,menjadikan setiap Ibu hari ini prihatin dengan kondisi generasi yang semakin banyak menjadi korban kekerasan dan kejahatan, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun di tengah masyarakat. Seolah hari ini tidak ada tempat yang aman bagi anak-anak.
Ironisnya fenomena ini masih kurang mendapat tanggapan publik. Padahal, Indonesia sudah menjadi negara dengan kasus kekerasan yang tinggi di Asia.
Sekulerisme -Liberalisme Akar Persoalan
Kekerasan pada anak merupakan buah dari penerapan sistem sekuler dan liberal yang rusak, yang hanya melahirkan kerusakan dan kebobrokan di semua lini kehidupan. Bila sistem sekuler yang berjalan saat ini terbukti hanya melahirkan maraknya tindakan kekerasan pada anak, selayaknya sistem ini dibuang jauh-jauh dari kehidupan umat yang mayoritas muslim ini.
Konsultan dan trainer keluarga sakinah, Ustazah Dedeh Wahidah Achmad menyampaikan berbagai solusi penyelesaian kekerasan dan kejahatan anak sudah ditempuh, namun tidak menyentuh akar masalah sehingga kasus kekerasan terus bertambah.
Menurutnya, tidak mungkin kita bisa menyelesaikan masalah kekerasan dan kejahatan anak jika yang melakukannya hanya individu atau keluarga.
Negara memiliki beban sebagai pengayom, pelindung, dan benteng bagi keselamatan seluruh rakyatnya, demikian juga anak. Nasib anak menjadi kewajiban negara untuk menjaminnya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW. “Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas pihak yang dipimpinnya, penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Padahal, jelasnya, Islam memiliki paradigma yang khas dalam penyelesaian kasus kekerasan dan kejahatan anak, yaitu Islam menangani masalah ini dengan penerapan aturan yang integral dan komprehensif, serta pilar pelaksana aturan Islam adalah negara, masyarakat, dan individu/keluarga
Negara memiliki beban sebagai pengayom, pelindung, dan benteng bagi keselamatan seluruh rakyatnya, demikian juga anak. Nasib anak menjadi kewajiban negara untuk menjaminnya.
Namun sangat disayangkan negara hari ini, tidak menjadikan standar Islam dalam pengurusan nya termasuk kasus pencabulan terhadap anak,wajar kalau kasus kekerasan dan pencabulan terhadap anak tidak akan terselesaikan dengan baik.
Kekerasan pada anak akan terus berulang selama negara berlepas tangan dan tidak segera menyelesaikannya hingga mengubah sistem yang mendasar
Sudah saatnya kaum muslimin, meninggalkan sistem rusak dan merusak yang menjadi sumber utama, solusi paripurna hari ini adalah menerapkan Syariah Islam dalam bingkai Negara Khilafah Islamiyah. Inshaa Allah akan memberikan solusi dan keberkahan. ***

