Oleh : Marwah
Pemerintah menerbitkan aturan baru bagi warga Indonesia. Berlaku mulai Maret 2022, anda wajib memiliki Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehataan agar bisa mengurus berbagai keperluan. Seperti mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hendak berangkat ibadah haji, dan jual beli tanah. Kewajiban itu tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Peraturan tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022 lalu.
Dalam aturan tersebut, Jokowi meminta pihak kepolisian untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan. “Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Demikian bunyi Inpres No.1 Tahun 2022.
Jokowi menginstruksikan Menteri Agama untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja yang ingin ibadah Umrah dan Haji merupakan peserta aktif dalam program JKN. “Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN,” lanjutnya.
Adapun Presiden Jokowi juga menginstruksikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah. Sungguh amat disayangkan betapa zalimnya pemimpin negeri ini, bukannya mempermudah urusan rakyat, tapi rakyat malah dipalak dan diwajibkan untuk masuk kedalam asuransi kesehatan yang harus membayar premi setiap bulannya, dengan ketentuan:
a. Sebesar Rp. 42.000 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, -. Sisanya sebesar Rp 16.500,- akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran. Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
b. Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. Sebenarnya sistem jaminan sosial nasional (SJSN) dan badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) yang sejak diberlakukan mulai 1 Januari 2014 merupakan komersialisasi dan swastanisasi layanan publik di bidang kesehatan.
Hal ini merupakan pemalakan terhadap rakyat, karena SJSN dan BPJS adalah konsep yang mengikuti paradigma barat atau sistem kapitalis dalam masalah jaminan sosial, yaitu sistem asuransi.
Dalam UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN dalam pasal 1 berbunyi : Asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas resiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/ atau anggota keluarganya.
Lalu pasal 17 ayat (1) setiap peserta wajib membayar iuran. (2) setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yg menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada BPJS secara berkala.
Dari dua pasal itu bisa kita pahami. Pertama terjadi pengalihan tanggung jawab negara kepada individu atau rakyat melalui iuran yang di bayarkan langsung, atau melalui pemberi kerja bagi karyawan swasta, atau oleh negara bagi pegawai negeri. Lalu sebagai tambal sulamnya negara membayar iuran program jaminan sosial bagi yang miskin.
Pengalihan tanggung jawab negara kepada individu dalam masalah jaminan sosial juga bisa dilihat dari penjelasan undang undang tersebut tentang prinsip gotong-royong yaitu peserta yang mampu membantu kepada peserta yang kurang mampu dalam bentuk kepersetaan wajib bagi seluruh rakyat, peserta yang beresiko rendah membantu yang beresiko tinggi dan peserta yang sehat membantu yang sakit. Jelas undang undang ini justru ingin melepaskan tanggung jawab negara terhadap jaminan kesehatan.
Prinsip asuransi sosial juga terlihat dalam UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. Pada pasal 1 hurup (g) dan pasal 14 serta pasal 16 disebutkan, bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip kepesertaan yang bersifat wajib.
Rakyat dipalak sedemikian rupa atas nama kepentingan negara dalam menjamin layanan kesehatan dan sosial lainnya. Bagaimana tidak memalak, UU itu menyiapkan seperangkat sanksi bagi rakyat yang tidak mau membayar premi.
Apalagi mulai 1 Maret 2022 negara memberlakukan untuk mengurus layanan publik, maka rakyat wajib melampirkan kartu BPJS, karena BPJS manjadi persyaratan mengurus SIM, SKCK, STNK, Ibadah haji dan Umrah dan jual beli tanah. Ketetapan ini tertera dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2022, dalam mengoptimalisasi pelaksanaan program JKN, yang akan diberlakukan awal Maret 2022.
Jadi masyarakat diwajibkan untuk ikut ke dalam keanggotaan BPJS jika ingin mengurusi keperluan tertentu, sekalipun itu tidak ada hubungannya dengan kesehatan, jelas rakyat makin terbebani dengan kewajiban asuransi ini. Inilah bentuk kepengurusan layanan publik jika diatur dengan kepemimpinan kapitalisme.
Sistem kapitalisme yang berorientasikan asas untung dan rugi menjadikan layanan publik, layanan kesehatan sebagai ajang komersialisasi. Negara hanya dijadikan sebagai regulator yang mengukuhkan swasta sebagai pihak pelayan masyarakat.
Alhasil rakyat semakin kesulitan untuk memenuhi kemashlahatan kehidupan mereka. Sangat kontras layanan publik dalam sistem kapitalisme jika dibandingkan dengan pelayanan publik dalam sistem Islam.
Di dalam khilafah tidak ada asas untung rugi untuk menyediakan layanan umum, sebab hubungan yang terjalin antara penguasa dan rakyat adalah ri’ayah suunil ummah( mengurusi keperluan ummat). Tidak ada komersialisasi karena kebijakan tersebut hukumnya haram.
Nabi SAW bersabda : “Siapa saja yang menyempitkan urusan orang lain, niscaya Allah akan menyempitkan urusannya kelak pada hari kiamat “. (H.R Bukhori)
Dalam khilafah pelayanan umum tidak akan ada syarat dan prasyarat sebagaimana yang dilakukan oleh penguasa saat ini. Di dalam khilafah untuk mengurus keperluan umum, maka khilafah wajib memberikan layanan secara baik dan sempurna.
Dalam kitab yang dikarang oleh Syekh Taqiyudin An Nabahani dijelaskan, bahwa pelayanan terhadap masyarakat harus memenuhi 3 hal yaitu :
1. Kesederhanaan aturan
Aturan ini akan memberikan kemudahan untuk kepraktisan dalam layanan publik.
2. Kecepatan pelayanan transaksi.
Aturan ini akan mempermudah orang lain yang memiliki keperluan.
3. Pekerjaan ditangani orang yang mampu dan profesional.
Aturan ini akan menjadikan pelayanan benar-benar optimal di masyarakat. Dalam pemenuhan kesehatan yang merupakan salah satu jenis kebutuhan dasar publik, maka Asy -Syari’atnya menetapkan kebutuhan dasar publik tidak boleh dikomersialkan dan menjadi tanggung jawab negara secara mutlak.
Maka dalam pelayanan kesehatan, segala kebutuhan dan keperluan ditanggung oleh khilafah, baik dari rumah sakit, tenaga medis, dokter, perawat, obat obatan, peralatan medis dan hal hal yang terkait semua jaminan, ini diberikan pada rakyat secara gratis dan berkualitas.
Karena dana yang membiayai jaminan tersebut berasal dari pos kepemilikan umum baitu mal. Dana pos ini berasal dari harta kepemilikan umum yaitu SDA yang dikelola secara mandiri dan langsung di bawah khilafah. Inilah jaminan yang diberikan oleh khalifah kepada rakyatnya.
Wallahubissawab.

