Oleh : Fitri Agustin
Berdasarkan data yang dilansir Badan Pusat Statistik (BPS) pada Juli 2024, jumlah penduduk miskin ekstrem di Indonesia mencapai 4 persen dari 25,54 juta penduduk miskin nasional. Dari data tersebut, penduduk miskin ekstrem terbanyak ada di tiga provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Jawa Barat menempati posisi teratas dengan jumlah penduduk miskin ekstrem mencapai 1,78 juta atau 3,6 persen dari jumlah penduduk, diikuti Jawa Timur 1,74 juta (4,4 persen) dan Jawa Tengah 1,52 juta (4,4 persen). Sementara di Sumsel Adapun jumlah penduduk miskin di Provinsi Sumsel mencapai 43.000 jiwa (1,7 persen). Menurut definisi PBB, kemiskinan ekstrem adalah suatu kondisi yang langka akan kebutuhan dasar manusia, termasuk makanan, air minum bersih, fasilitas sanitasi, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan informasi. Jika diasumsikan satu dolar AS sama dengan Rp 14.286,05 (25/11/2021), maka penduduk miskin adalah penduduk yang berpendapatan kurang dari Rp 45.715,36, sedangkan penduduk miskin ekstrem adalah penduduk yang berpendapatan kurang dari Rp 27.143, perhari. Tingginya angka kemiskinan ekstrem berkorelasi dengan ketimpangan ekonomi penduduk yang ditunjukkan dengan meningkatnya gini ratio. Gini ratio menggambarkan ketimpangan pengeluaran penduduk. Nilai gini ratio berada di antara 0 dan 1. Semakin tinggi gini ratio atau semakin mendekati angka 1, maka akan semakin tinggi ketimpangan. Sebaliknya, semakin rendah angkanya atau semakin mendekati angka 0, maka pengeluaran semakin merata. Secara nasional, BPS mencatat gini ratio Indonesia naik dari 0,381 pada Maret 2020 menjadi 0,384 pada Maret 2021.
Paradigma Kapitalisme
Dalam sistem yang saat ini banyak diterapkan negara-negara dunia, kemakmuran suatu negara diukur berdasarkan pertumbuhan ekonomi. Faktor produksi modal dan tenaga kerja dianggap memberikan sumbangsih bagi pertumbuhan ekonomi dalam ukuran pendapatan per kapita. Berdasarkan hal ini, maka negara-negara di dunia sibuk meningkatkan produksi dan mengikuti berbagai pakta perdagangan agar dapat menghasilkan Pendapatan Nasional Bruto (PNB) atau Gross National Product (GNP) yang tinggi dan meningkatkan pendapatan per kapita demi mencapai pertumbuhan ekonomi yang diharapkan. Di balik upaya dunia berusaha menggenjot pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendapatan per kapita, justru pemerataan ekonomi yang semakin lama semakin mengkhawatirkan. Yang kaya bertambah kaya, yang miskin bertambah miskin, bahkan rakyat miskin ekstrem semakin bertambah jumlahnya. Indikasi dari hal ini adalah meningkatnya gini ratio atau rasio ketimpangan. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak secara otomatis melahirkan distribusi pendapatan yang adil dan merata.
Selama fokus perhatian tetap terarah pada peningkatan produksi tapi mengabaikan distribusi kekayaan yang selama ini terjadi dalam sistem kapitalisme, maka kemiskinan akan terus terjadi. Sumber daya alam dan komoditas strategis yang seharusnya milik umum justru dikuasai dan dimonopoli oleh para pemilik modal. Hal ini umum terjadi dalam sistem kapitalisme yang menjamin dan melindungi kebebasan hak milik individu untuk menguasai apapun, termasuk barang-barang kepemilikan umum (public property), seperti ladang-ladang minyak, tambang-tambang besar, pelabuhan, jalan tol, barang-barang yang menjadi hajat hidup orang banyak, dan sebagainya. Pembangunan yang bersandar pada paradigma ini jelas akan mengakibatkan terjadinya akumulasi kekayaan yang melimpah ruah pada segelintir orang, sementara di sisi lain ada rakyat yang tidak dapat menikmati hasil pembangunan sehingga masuk ke dalam lubang kemiskinan, bahkan kemiskinan ekstrem
Belum lagi utang riba dari lembaga-lembaga internasional semisal IMF dan Bank Dunia yang menyebabkan kas negara terkuras habis untuk membayar utang plus bunganya. Aset sumber daya alam pun terampas sebagai kompensasi pembayaran utang. Negara pun akan menarik berbagai pajak dan pungutan pada rakyat kecil dan menengah, dan rencana tersebut akan segera terealisasi dengan menaikan pajak menjadi sebesar 12% awal tahun 2025, yang otomatis akan ada kenaikan harga produksi yang akan berhimbah kepada harga-harga kebutuhan pokok masyarakat. Dan tentu saja ini akan menyebabkan kemiskinan terus berlangsung dan rakyat tetap terjerat di dalamnya.
Selain itu, peranan negara dalam sistem kapitalisme hanya sebagai fasilitator dan regulator. Peran negara semacam ini jelas telah menjadikan negara kehilangan fungsi utamanya sebagai pemelihara urusan rakyat. Akhirnya, rakyat dibiarkan berkompetisi secara bebas dalam masyarakat. Realitas adanya orang yang kuat dan yang lemah, yang sehat dan yang cacat, yang tua dan yang muda, dan sebagainya, diabaikan sama sekali. Yang berlaku kemudian adalah hukum rimba, siapa yang kuat dia yang menang dan berhak hidup. Selama sistem kapitalisme masih diterapkan, selama itu pula kemiskinan akan terus terjadi. Dan untuk mengatasi kemiskinan, termasuk kemiskinan ekstrem, tentu saja harus ada perubahan secara mendasar, yakni perubahan sistem.
Islam Solusi Kemiskinan Ekstrem
Islam memandang bahwa masalah kemiskinan adalah masalah tidak terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan primer (pokok) secara menyeluruh. Syariat Islam telah menentukan kebutuhan primer itu (yang menyangkut eksistensi manusia) berupa tiga hal, yaitu sandang, pangan, dan papan. Allah SWT berfirman, “Kewajiban ayah adalah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf.” (TQS. al-Baqarah [2]: 233).
“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal sesuai dengan kemampuanmu.” (TQS. ath-Thalaq [65]: 6)
Dari ayat di atas dapat dipahami bahwa tiga perkara, yaitu sandang, pangan, dan papan, tergolong pada kebutuhan primer yang berkait erat dengan kelangsungan eksistensi manusia, Apabila kebutuhan primer ini tidak terpenuhi, maka dapat berakibat pada kehancuran atau kemunduran eksistensi manusia. Dengan demikian, seseorang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya dapat digolongkan pada kelompok orang-orang yang fakir ataupun miskin. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani mengkategorikan orang yang punya harta (uang), tetapi tak mencukupi kebutuhan pembelanjaannya sebagai orang fakir. Sementara itu, orang miskin adalah orang yang tak punya harta (uang), sekaligus tak punya penghasilan (Nidzamul Iqtishadi fil Islam, hlm. 236, Darul Ummah-Beirut).
Dalam pandangan sistem ekonomi Islam, munculnya kemiskinan adalah dampak dari buruknya distribusi kekayaan di tengah masyarakat. Kesejahteraan rakyat dapat terwujud dengan penerapan sistem Islam yang sahih dan keberadaan negara yang menjalankan sistem tersebut. Islam memiliki cara yang khas dalam menyelesaikan masalah kemiskinan. Syariat Islam memiliki banyak hukum yang berkaitan dengan pemecahan masalah kemiskinan, baik kemiskinan alamiah, kultural, maupun struktural. Namun, hukum-hukum itu tidak berdiri sendiri, tetapi memiliki hubungan sinergis dengan hukum- hukum lainnya. Jadi, dalam menyelesaikan setiap masalah, termasuk kemiskinan, Islam menggunakan pendekatan yang bersifat terpadu. Solusi Islam untuk menyelesaikan masalah kemiskinan adalah sebagai berikut.
Pengaturan Kepemilikan
Pengaturan kepemilikan memiliki hubungan yang sangat erat dengan masalah kemiskinan dan upaya untuk mengatasinya. Syariat Islam telah mengatur masalah kepemilikan ini sedemikian rupa sehingga dapat mencegah munculnya masalah kemiskinan. Bahkan, pengaturan kepemilikan dalam Islam memungkinkan masalah kemiskinan dapat diatasi dengan sangat mudah. Pengaturan kepemilikan yang dimaksud mencakup tiga aspek, yaitu jenis-jenis kepemilikan, pengelolaan kepemilikan, dan pendistribusian kekayaan di tengah-tengah masyarakat.
Jenis-Jenis Kepemilikan
Syariat Islam mendefinisikan kepemilikan sebagai izin dari asy-Syari’ (Pembuat Hukum/ Alloh SWT) untuk memanfaatkan suatu zat atau benda. Terdapat tiga macam kepemilikan dalam Islam, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan Negara.
– Kepemilikan individu adalah izin dari Allah SWT kepada individu untuk memanfaatkan sesuatu. Allah SWT telah memberi hak kepada individu untuk memiliki harta, baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Tentu sepanjang harta tersebut diperoleh melalui sebab-sebab yang dibolehkan, misalnya hasil kerja, warisan, pemberian negara, hadiah (bukan riswah), dan lain-lain. Adanya kepemilikan individu ini menjadikan seseorang termotivasi untuk berusaha mencari harta guna mencukupi kebutuhannya. Sebab, secara naluriah manusia memang memiliki keinginan untuk memiliki harta. Dengan demikian, seseorang akan berusaha agar kebutuhannya tercukupi. Dengan kata lain, dia akan berusaha untuk tidak hidup miskin.
– Kepemilikan umum adalah izin dari Allah SWT kepada jamaah (masyarakat) untuk secara bersama-sama memanfaatkan sesuatu. Aset yang tergolong kepemilikan umum ini tidak boleh sama sekali dimiliki secara individu atau dimonopoli oleh sekelompok orang. Aset yang termasuk jenis ini adalah segala sesuatu yang menjadi kebutuhan vital masyarakat, dan akan menyebabkan persengketaan jika ia lenyap, misalnya padang rumput, air, pembangkit listrik, dan lain-lain; dan segala sesuatu yang secara alami tidak bisa dimanfaatkan hanya oleh individu, misalnya sungai, danau, laut, jalan umum, dan lain-lain; kemudian barang tambang yang depositnya sangat besar, misalnya emas, perak, minyak, batu bara, dan semua kandungan yang melimpah di dalam alam, Dalam praktiknya, kepemilikan umum ini dikelola oleh negara dan hasilnya (keuntungannya) dikembalikan kepada masyarakat. Bisa dalam bentuk harga yang murah atau bahkan gratis, dan lain-lain. Adanya pengaturan kepemilikan umum semacam ini jelas menjadikan aset-aset strategis masyarakat dapat dinikmati bersama-sama, tidak dimonopoli oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga yang lain tidak memperoleh apa-apa, sebagaimana yang tejadi dalam sistem kapitalisme. Dengan demikian, masalah kemiskinan dapat dikurangi, bahkan diatasi dengan adanya pengaturan kepemilikan umum semacam ini.
– Kepemilikan negara adalah setiap harta yang menjadi hak kaum muslim, tetapi hak pengelolaannya diwakilkan pada khalifah (sesuai dengan ijtihadnya) sebagai kepala negara. Aset yang termasuk jenis kepemilikan ini di antaranya adalah fa’i, kharaj, jizyah, pabrik-pabrik industri yang dibuat negara, misalnya, pabrik mobil, mesin-mesin, alusista dan lain-lain. Adanya kepemilikan negara dalam Islam jelas menjadikan negara memiliki sumber-sumber pemasukan dan aset-aset yang cukup banyak. Dengan demikian, negara akan mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengatur urusan rakyat, termasuk di dalamnya adalah memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan rakyat miskin.
Pengelolaan Kepemilikan
Pengelolaan kepemilikan dalam Islam mencakup dua aspek, yaitu pengembangan harta (tanmiyatul mal) dan penginfaqkan harta (infaqul mal). Baik dalam pengembangan harta maupun penginfaqkan harta, Islam telah mengatur dengan berbagai hukum. Misalnya, Islam melarang seseorang untuk mengembangkan hartanya dengan cara ribawi atau melarang seseorang bersifat kikir, dan sebagainya. Atau misalnya, Islam mewajibkan seseorang untuk menginfaqkan (menafkahkan) hartanya untuk anak dan istrinya, untuk membayar zakat, dan lain-lain. Jelaslah, bahwa dengan adanya pengaturan pengelolaan kepemilikan akan menjadikan harta itu beredar, perekonomian menjadi berkembang, dan kemiskinan bisa diatasi.
Penyediaan Lapangan Kerja
Menyediakan lapangan pekerjaan merupakan kewajiban negara. Hal ini menyandar pada keumuman hadis Rasululah SAW, “Seorang iman (pemimpin) adalah ra’in, dan dia akan diminta pertanggungjawaban atas urusannya (rakyatnya).” (HR Bukhari dan Muslim) Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa Rasulullah saw. pernah memberikan dua dirham kepada seseorang, kemudian Beliau saw. bersabda, “Makanlah dengan satu dirham, sisanya belikan kapak, lalu gunakan ia untuk bekerja.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Demikianlah, ketika syariat Islam mewajibkan seseorang untuk memberi nafkah kepada diri dan keluarganya, maka syariat Islam pun mewajibkan negara untuk menyediakan lapangan pekerjaan. Dengan cara ini, setiap orang akan produktif sehingga kemiskinan dapat teratasi.
Penyediaan Layanan Pendidikan
Masalah kemiskinan sering muncul akibat rendahnya kualitas sumber daya manusia, baik dari sisi kepribadian maupun keterampilan. Inilah yang disebut dengan kemiskinan kultural. Masalah ini dapat diatasi melalui penyediaan layanan pendidikan oleh negara. Hal ini dimungkinkan karena pendidikan dalam Islam mengarah pada dua kualifikasi penting, yaitu terbentuknya berkepribadian Islam yang kuat, sekaligus memiliki keterampilan untuk berkarya.
Syariat Islam telah mewajibkan negara untuk menyediakan layanan pendidikan secara cuma-cuma kepada rakyat. Sebab, pendidikan memang merupakan kebutuhan dasar bagi setiap individu rakyat. Layanan pendidikan ini akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan selanjutnya akan mewujudkan individu-individu yang kreatif, inovatif, dan produktif. Dengan demikian, kemiskinan kultural akan dapat teratasi.
Kesimpulan
Islam sebagai sebuah ideologi yang sahih memiliki cara-cara yang lengkap untuk mengatasi berbagai problem manusia, termasuk problem kemiskinan. Dari pembahasan ini, tampak bagaimana kedalaman Islam dalam mengatasi problem kemiskinan. Dengan demikian, persoalan kemiskinan, termasuk kemiskinan ekstrem akan bisa terselesaikan jika Islam diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan. Apabila saat ini kita menyaksikan banyak kemiskinan yang menyengsarakan justru melanda umat Islam, hal itu disebabkan mereka tidak hidup dalam naungan Islam. Allah SWT berfirman, “Barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka baginya penghidupan yang sempit dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” (TQS. Thahaa [20]: 124).
Wallahu a’lam bishshawwab.

