Kliksumatera.com, BANYUASIN— Menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri dan SE Gubernur Sumsel akan menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Karenanya, guna mendukung terciptanya kesepahaman dan persamaan persepsi, dilaksanakan sosialisasi PPKM tingkat Kecamatan Suak Tapeh dengan melibatkan Pemdes, BPD dan Pemuda Karang Taruna.
Acara tersebut digelar di halaman Kantor Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, Selasa (25/05), dengan menghadirkan narasumber Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, S.IK., MH, Dandim 0430/Banyuasin Letkol Farid Hidyat, P.Sc, M.Sc, Kadinkes Banyuasin Dr.,dr Rini Pratiwi. M.Kes, Kadis DPMD Roni Utama, Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Adi Putra,SH dan Kapolsek Betung AKP Yuliko Saputra, SH.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Camat Suak Tapeh Sashadiman Ralibi, S.Ag., M.Si yang dihadiri puluhan peserta yang terdiri dari para Kades dari 11 desa yang ada dalam wilayah Kecamatan Suak Tapeh, Ketua BPD dari 11 desa serta Pemuda Karang Taruna dari 11 desa di wilayah Kecamatan Suak Tapeh.
Camat Suak Tapeh Sashadiman Ralibi, S.Ag., M.Si saat membuka acara tersebut mengatakan, sesuai dengan instruksi dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kota, bahwa PPKM berbasis Mikro ini harus disosialisasikan dan diedukasikan pada masyarakat, maupun RT-RW di lingkungan desa yang ada di Kecamatan Suak Tapeh. Oleh sebab itu, pihaknya bersama Petugas Gabungan TNI-Polri terus menggencarkan Sosialisasi maupun Edukasi berkaitan dengan PPKM berbasis Mikro
Camat Sashadiman Ralibi juga menjelaskan, berkaitan dengan Sosialisasi ini Ia menilai bahwa sebelum pelaksanaan PPKM berbasis Mikro dan saat pelaksanaan PPKM berbasis Mikro, sampai saat ini dalam wilayah Kecamatan Suak Tapeh masih aman dari Covid – 19 dan masih dalam zona hijau.
“Sesuai dengan instruksi dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kota, bahwa PPKM berbasis Mikro ini harus disosialisasikan dan diedukasikan pada masyarakat, maupun RT-RW dilingkungan 11 desa yang tersebar di Kecamatan Suak Tapeh,” kata Camat Suak Tapeh Sashadiman Ralibi, S.Ag., M.Si saat membuka acara tersebut.
Dirinya mengimbau, bagi masyarakat dalam wilayah Kecamatan Suak Tapeh untuk patuh dan melaksanakan apa yang sudah dihimbaukan Camat, maupun Petugas Gabungan TNI-Polri dalam pelaksanaan PPKM berbasis Mikro di wilayah setempat.
”Saat ini di 11 desa yang ada di wilayah Kecamatan Suak Tapeh telah memabangun Posko Desa Tanggap Covid- 19,” tandasnya.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, S.IK dalam penyampaiannya mengatakan bahwa Sosialisasi PPKM bebasis Mikro kita laksanakan karena mendukung apa yang menjadi program pemerintah dan kita ini hanya untuk mengulas kembali lagi apa-apa yang sudah pernah kita rasakan di tahun 2020 terhadap virus tersebut.
“Mari bersama-sama menyukseskan PPKM mikro yang kini sedang diterapkan di Kabupaten Banyuasin, jangan melakukan pelanggaran protokol kesehatan,” tegas AKBP Imam Tarmudi, S.IK., MH dalam pengarahannya.
Terlebih lagi, kata dia, pada saat ini tengah digencarkan program Kampung Siaga Covid-19 yang bertujuan untuk mengajak warga di tingkat desa bergerak bersama-sama dalam pengendalian penyebaran COVID-19. “Ini sejalan dengan program PPKM skala Mikro, masyarakat mulai dari tingkat desa bergerak bersama untuk berperan aktif mengendalikan Covid-19 dan memastikan bahwa aturan protokol kesehatan telah ditegakkan,” ujarnya.
Dia meminta masyarakat untuk saling mengingatkan satu sama lain jika ada yang melanggar protokol kesehatan. Menurutnya saat ini pemerintah telah berupaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Mulai dari sosialisasi, pembagian masker hingga operasi yustisi.
Kendati demikian menurut dia pemerintah perlu didukung oleh gerakan masyarakat di tingkat akar rumput. “Karena itu kesadaran dan pemahaman masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan merupakan sesuatu hal yang sangat penting yang dapat dilakukan oleh seluruh warga,” katanya.
Sementara itu Kadis DPMD Banyuasin Roni Utama dalam penyampaiannya mengatakan bahwa desa diwajibkan menganggarkan untuk penanganan Covid 19 minimal 8 persen dari DD. “BLT DD tetap dilaksanakan selama 12 bulan dan anggarannya tidak ditentukan sesuai dengan keuangan desa,” kata dia.
Ditegaskan dia, bahwa Penerima BLT -DD tidak menerima bantuan lain baik dari Pemerintah Pusat maupun pemeritah daerah. ”Kami tegaskan bahwa penerima BLT – DD tidak menerima bantuan dari Pemerintah Pusat maupun dari Pemerintah daerah dan masuk kretaria Keluarga Penerima Manafaat,” terang dia.
Lebih lanjut dikatakan dia bahwa Pemerintah mengambil kebijakan adanya PPKM dimulai dari instruksi menteri Dalam Negeri nomor 3 nomor 7 nomor 10 bahwa sekarang ini ada perpanjangan lagi di nomor 8 dan Sumatera Selatan ini menjadi salah satu Provinsi yang masuk di dalam instruksi tersebut salah satunya Provinsi Sumsel yang masuk dalam kebijakan pemerintah melalui menteri Keuangan dan menteri Desa.
Hal tersebut bahwa jelas dia, kita diwajibkan untuk menganggarkan dalam rangka penanganan Convid -19 yang berada di desa masing-masing yaitu minimal 8% dari anggaran DD dan 8% itu harus ditambahkan untuk penanganan Covid -19 yang prioritasnya ada 6 poin.
“Yakni pertama Edukasi dan dan sosialisasi dan penangan covid, Penyiapan tempat cuci tangan. Penyemprotan cairan dan desinfektan, Penyiapan tempat satuan tugas penanganan Covid-19, Sekretariat satuan tugas penanganan Covid-19, Pos komando (Posko) desa aman Covid-19 dan penyiapan tempat lumbung pangan,” tandasnya.
Laporan : Herwanto
Posting : Imam Ghazali