Sosialisasi Surat Edaran Wako Pagaralam Terkait Hajatan

0
397

Kliksumatera.com, PAGARALAM – Berdasarkan surat Edaran Walikota Pagaralam Alpian Maskoni SH nomor 23/Satgas.Covid/2020 tentang pelaksanaan persedekahan/hajatan di Kota Pagaralam, Jum’at (18/12/2020).

Berdasarkan kesepakatan bersama nomor 23/satgas covid/2020 tentang perubahan atas kesepakatan bersama nomor 20/satgas.covid/2020 tentang pelaksanaan kegiatan resepsi persedekahan/hajatan dan data perkembangan penyebaran covid-19 dari satuan pengamanan covid-19 di Pagaralam.

Sehubungan dengan hal tersebut di sampaikan

1. Memperbohkan pelaksanaan       kegiatan persedekahan/hajatan   sebagai bagian dari tradisi dan   juga kebudayaan masyarakat   Pagaralam.

2. Pelaksanaan kegiatan hajatan/persedekahan sebagai poin satu diatas dengan ketentuan sebagai berikut.

“A. Warga yang akan melaksanakan kegiatan persedekahan/hajatan wajib mengajukan permohonan kepada camat melalui lurah, untuk di teruskan ke polsek di wilayah masing masing, selambatnya 4 hari sebelum pelaksanaan, selanjutnya B. yang akan melaksanakan kegiatan persedekahan/hajatan wajib membuat surat pernyataan diatas materai yang memuat kesangupan untuk memenuhi dan menyiapkan protokol kesehatan (Prokes) seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak (3M) serta tidak bersalaman,” kata Alpian.

Lanjut Alpian, C .Dalam pelaksanaan kegiatan hajatan/persedekahan hanya wajib di perbolehkan memasang tenda paling banyak 4 unit dan tidak di perbolehkan mengadakan acara hiburan/musik.

“D. Tamu undangan yang masuk di batasi per sesi sebanyak 50% dari kapasitas tenda untuk menghindari timbulnya kerumunan masal, dan

E. teknis pelaksanaan pada ketentuan diatas akan diatur dan dikoordinir oleh panitia persedekahan, serta diawasi dan diarahkan oleh Satpol Pp, dan dibantu dengan pihak kepolisian dan/atau TNI,” katanya.

Dikatakan Alpian, 3. Pelaksanaan akad nikah bagi pasangan calon pengantin boleh di lakukan di luar kantor urusan agama, namun tetap menerapkan prokes secara ketat.

“4. Camat, Lurah, RW dan RT untuk meneruskan sosialisasi tentang prokes covid-19 kepada masyarkat di lingkungan masing-masing, dan juga
5. surat edaran ini berlaku pada tanggal 16 Desember 2020 lalu. serta akan di evaluasi pelaksanaanya berdasarkan perkembangan penyebaran covid-19 di Pagaralam,” tutupnya. (faisal).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here