Sosialisasi UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat

0
150

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Pembukaan sosialisasi Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dilaksanakan di Ballroom Hotel Aryaduta Palembang Selasa (15/11/2022).

Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan DR. H. Ahmad Rizali, MA mengatakan, sosialisasi ini dilakukan karena ada peraturan kepala daerah Pergub dan Peraturan daerah (Perda) tentang larangan persaingan usaha yang tidak sehat. Oleh sebab itu, hadir juga di sini dari KPPU RI. Artinya dalam peraturan itu apalagi menyangkut masyarakat tidak boleh ada monopoli karena berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masyarakat luas khususnya berkaitan dengan masalah ekonomi. “Misalnya penentuan harga ternyata tidak boleh penentuan harga itu dilibatkan asosiasi. Jadi penentuan harga itu harus mengikuti dengan harga dari pemerintah bukan mereka yang menentukan asosiasi, itu salah satu aturannya,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Rizali, dalam menentukan misal untuk produk ini hanya perusahaan A itu juga tidak boleh. “Kita juga tidak boleh misal dalam pembelian mobil dinas itu harus merk tertentu itu tidak boleh mobil lain. Kalau harganya maksimal Rp 500 juta dan mereknya juga ditentukan hanya merek itu, itu tidak boleh. Di sini memang kita butuh kepastian. Tapi di sisi lain itu berkaitan dengan monopoli. Karena itu hari ini KPPU pusat hadir di tempat kita untuk memberikan sosialisasi ini. Kita sudah beberapa kali dan ini kita melibatkan bagian hukum dan bagian perdagangan kabupaten kota,” tambah Rizali.

Lebih lanjut Rizali menerangkan, untuk pengawasan dari Dinas perdagangan jangan sampai ada penentuan penentuan harga. Apalagi sekarang pakai sistem e-catalog itu juga membantu walaupun e-catalog efektivitasnya bagaimana masih perlu diuji lagi.

“Dan juga misal proses tender, dan untuk proses tender tidak boleh tertutup. Kalau tentukan duluan itu juga tidak boleh, selin itu tidak boleh tender itu terlalu rendah. Sehingga merusak karena pengen menang dimurahkan agar menang. Jadi tidak boleh juga itu karena ada harga rasional juga,” tegasnya.

Rizali menjelaskan, sebagai contoh dalam Pergub nomor 4 tahun 2019 di situ soal harga karet kita menentukan asosiasi Gapkindo itu tidak boleh karena asosiasi ini bisa bermacam-macam. “Tidak hanya pengesahannya saja tidak hanya pedagang karena saja. Karena itu kita mengikuti aturan yang keluar dari Singapura, kita pegang itu dan silahkan nanti di Harga bahan olahan karet (bokar) penjual di lapangan berapa maksimalnya kita yang menentukan jadi tidak lagi asosiasi. Jika harga yang ditetapkan pemerintah tidak sesuai dengan di lapangan karena ada tengkulak itu kita lihat harganya jangan terlalu jauh. Karena bisa kita tegur itu kita sudah lakukan,” bebernya.

Dia mengungkapkan, antara penjual dan pembeli transaksi itu tidak masuk di situ Dinas Perdagangan. Karena ada kesepakatan di antara mereka. “Kalau pemalsuan atau penipuan barang itu bisa dilakukan tindakan tegas,” tutupnya.

Laporan : Akip
Editing : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here