Oleh: Diana Wijayanti
Tahun ini, pemerintah Sumatera Selatan telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) lebih dini, yaitu sejak Maret 2021. Tujuannya agar penanganan karhutla bisa ditanggulangi tahun ini sebagaimana tahun lalu.
Memang sangat miris, Karhutla menjadi bencana abadi, terjadi tahunan belum terselesaikan hingga kini. Termasuk yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Ogan Ilir.
Diperkirakan 15 hektar lahan terbakar pada Rabu 28 Juli 2021. Lahan itu terdapat di kawasan Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Kondisi cuaca yang kering dan hembusan angin yang kencang menyebabkan api cepat menjalar ke lahanmineral (bukan gambut). Hingga masyarakat pun khawatir jika api menjalar hingga pemukiman masyarakat.
Upaya pemadaman dilakukan oleh satuan tugas yang terdiri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, TNI-Polri dan masyarakat setempat. Adapun penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan.
Sementara data total Hotspot di Sumsel sejak Januari hingga Juli 2021 mencapai 811 titik, terbanyak di bulan Juli mencapai 256 hotspot.
Adapun wilayah Kabupaten /Kota di Sumsel terbanyak terjadi di Ogan Komering Ilir 146 hotspot, Musi Banyuasin 93, Musi Rawas 89, Lahat 86, Banyuasin 85, Pali 83, Muara Enim 57, Ogan Ilir 35, Muratara 34, Ogan Komering Ulu 29, OKU Timur 29, OKU Selatan 18, Empat Lawang 10, Prabumulih 6, Lubuk Linggau 5, Pagaralam 5, dan Palembang 1.
Semua menunjukkan bahwa karhutla masih menjadi momok tersendiri bagi masyarakat Sumsel, diperparah dengan masa Pandemi yang belum kunjung selesai. Sehingga bencana abadi ini harus segera diakhiri.
Kita tidak boleh lupa. Karhutla tahun 2015 itu telah mengakibatkan 24 orang meninggal dunia, lebih dari 600 ribu jiwa menderita ISPA, dan sebanyak 60 juta jiwa terpapar asap.
Seluas 2,6 juta hektare hutan dan lahan terbakar telah mengakibatkan kerugian sebesar 221 triliun rupiah, negara pun harus mengeluarkan dana sebesar 720 miliar untuk mengatasi kebakaran.
WALHI mencatat, pada kebakaran tahun 2015 lalu, 439 perusahaan terlibat pembakaran di 5 Provinsi, 308 di antaranya adalah perusahaan sawit.
Dikutip dari Kompas.com (19/11/2019), Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengemukakan, 99% karhutla di Indonesia terjadi karena ulah manusia, baik sengaja maupun tidak sengaja.
Oleh karena itu butuh keseriusan dari semua pihak dalam mencegah dan menanggulangi karhutla ini secara komprehensif. Baik dari sisi regulasi yang ditetapkan sebagai pencegahan karhutla, pemerintah sebagai penanggung jawab seluruh urusan masyarakat, hukum yang tegas diberlakukan ketika terjadi pelanggaran maupun masyarakat secara umum.
Pengelola Hutan dan Lahan yang Hakiki
Mengingat banyaknya kasus karhutla akibat pembakaran oleh perusahaan pengelola hutan dan lahan, maka perlu didudukkan terlebih dahulu bagaimana pandangan yang benar terhadap pengelolanya. Tentu saja hal ini harus dikembalikan kepada Allah SWT sebagai Dzat yang menciptakan hutan dan lahan bagi manusia.
Allah telah menetapkan bahwa harta yang ada di dunia ini telah diklasifikasikan hak kepemilikannya. Baik kepemilikan pribadi, masyarakat maupun negara. Pembagian kepemilikan harta ini membuat harta bisa terdistribusi secara merata ditengah umat manusia.
Dalam hal ini hutan, ternyata Allah telah menjadikan hutan, air dan api adalah milik bersama rakyat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
”Manusia bersekutu dalam kepemilikan atas tiga hal: air, padang penggembalaan dan api.” (HR Imam Ahmad).
Penggalian terhadap sejumlah hadis lainnya menunjukkan hutan termasuk kepemilikan umum. Maka, didasarkan pada ‘illat syar’iyyah (illat istimbathiyah), hutan merupakan kepemilikan umum, artinya tidak boleh dikuasai oleh individu.
Syariat memerintahkan kepemilikan umum wajib dikelola hanya oleh negara dan hasilnya menjadi hak Baitulmal yang akan dibelanjakan untuk kepentingan kaum muslimin (rakyat).
Negara tidak boleh memberikan sebagian kewenangan pengelolaan kepada swasta, tetapi negara boleh mempekerjakan swasta dengan akad ijarah (kontrak kerja bukan kontrak karya).
Sehingga segala bentuk perundang-undangan yang bertentangan dengan ketetapan Allah SWT harus dicabut dan diganti. Tujuannya agar monopoli hutan dan lahan tidak terjadi yang berdampak pada pengrusakan lingkungan akibat keserakahan individu atau sekelompok orang.
Memang terkait kepemilikan lahan, ada hak pribadi yang diizinkan Allâh untuk memiliki lahan namun harus disesuaikan juga dengan ketentuan syariah. Lahan yang dimiliki harus diolah hingga produktif tidak boleh ditelantarkan.
Rasulullah SAW bersabda: “Siapa saja yang mempunyai tanah, hendaknya menanaminya, atau memberikannya untuk ditanami oleh saudaranya. Janganlah dia menyewakannya dengan sepertiga, seperempat, maupun dengan makanan tertentu.” (HR Abu Dawud)
Jika seseorang memiliki lahan yang luas namun terlantar selama tiga tahun berturut-turut maka negara berhak mengambil alih lahan tersebut dan diberikan kepada rakyat yang mampu menghidupkannya.
Sementara untuk lahan pertanian, Allah SWT melarang menyewakan tanah pertanian. Adapun untuk tanah perkebunan dibolehkan adanya syirkah dengan sistem musaqat (penyiraman) dengan upah berupa hasil kebun tersebut sesuai kesepakatan.
Adapun dalam pengelolaan lahan juga harus diolah sesuai ketentuan syariah, tidak boleh dengan membakar yang menyebabkan hilang unsur hara dan merusak lingkungan hingga menyebabkan meninggalnya seseorang dan sakit pernapasan yang meluas.
Karhutla karena Alam
Tinggal satu masalah lagi yang memungkinkan terjadinya bencana karhutla abadi yaitu faktor alam. Seperti kemarau panjang, kekeringan yang memungkinkan terjadinya karhutla secara alami. Maka negara wajib mengantisipasi berbagai bencana tersebut sedini mungkin untuk memantau adanya bencana sehingga korban bisa diminimalisir.
Dana yang cukup untuk mengantisipasi berbagai bencana juga harus tersedia. Pembiayaan itu diambil dari Baitul mal negara yang memiliki sumber pemasukan yang sangat banyak. Baik dari kepemilikan negara seperti dari fa’i, ghanimah, kharaj, jizyah maupun dari kepemilikan umum seperti hasil pengelolaan minyak bumi, gas alam, Batubara dll yang sangat melimpah.
Negara harus menyiapkan berbagai instrumen, baik itu instrumen monitoring hotspot yang berasal dari lembaga setara BMKG dan LAPAN, instrumen patroli, instrumen Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC), instrumen tata kelola gambut, dan instrumen informasi cuaca.
Negara juga harus membangun kanal-kanal di sekitar wilayah rawan bencana untuk menyimpan air pada akhir periode musim hujan. Agar danau, waduk, embung, kolam retensi, dan penyimpanan air buatan lainnya berfungsi dengan baik pada saat dibutuhkan.
Yang tidak kalah penting adalah membangun kesadaran manusia, akan tanggung jawabnya menjaga kelestarian lingkungan. Tidak boleh ada kebodohan dan kecerobohan yang bisa menimbulkan bencana bagi lingkungan.
Bangunan kesadaran itu harus bersumber dari akidah Islam yang produktif yang melahirkan ketaatan kepada syariat, baik bagi masyarakat maupun penguasa.
Semua bencana ini hanya bisa di stop jika hukum Allah diterapkan secara kâffah dalam institusi Khilafah Islam. Oleh karena itu tidak ada jalan untuk stop karhutla abadi kecuali dengan menegakkan kembali Khilafah Islam warisan Rasulullah SAW Wallahua’lam bishshawab.

