Kliksumatera.com, PALEMBANG- Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumsel gelar kegiatan Pembinaan Etika Profesi Polri dan Sosialisasi Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik Polri di Gedung Presisi Polda Sumsel lantai 7, Senin (7/2).
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan pembinaan etika profesi polri dan sosialisasi Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik Polri. “Tidak hanya itu, kegiatan yang digelar anggota Subbidwabprof Bidpropam kita juga melakukan sosialisasi Pelarangan PNPP bergaya hedonis atau ikut dalam kelompok yang dapat dipersepsikan bergaya hedonis/glamor kepada peserta Personil Yanma Polda Sumsel, dalam rangka Mitigasi dan pencegahan pelanggaran. Anggota Polri oleh Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumsel,” ujarnya.
Dirinya menuturkan, bahwa pemahaman dan sosialisasi Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri menghadirkan narasumber Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Sumsel, AKBP M Rizvy Q SH dan Pamin 2 Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumsel, AKP Sofian Hadi SH MH.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan tanya jawab tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam Peraturan Kepolisian No 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP. “Kegiatan kita tersebut hingga pukul 12.00 WIB, dan selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif,” tutupnya mengakhiri pembicaraan.
Dalam kegiatan ini anggota Yanma Polda Sumsel sebanyak 35 orang mengikuti kegiatan ini.
Laporan : Yudi
Editing : Imam Gazali