Kliksumatera.com, BANYUASIN-Sejumlah titik galian C dalam wilayah Kabupaten Banyuasin terpantau dan diduga tidak mengantongi izin. Terlebih, berkurangnya kewenangan penuh dari pemerintah daerah dalam menertibkan galian C dalam beberapa tahun terakhir.
Dari hasil pantauan di lapangan, setidaknya ada satu titik yang diduga kuat merupakan titik lokasi galian C milik PT Mar yang diduga kuat tidak mengantongi izin, yang berlokasi di wilayah Desa Tanjung Laut, Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin.
“Benar Kak, kami tahu persis, titik lokasi galian itu. Selain tidak mengantongi izin, dan ini bisa menyebahkan lakalantas di jalan poros Trans Pulau, karena tumpahan tanah mobil pengangkut tanah tersebut yang membuat jalan poros Trans Pulau Rimau menjadi licin. Apalagi di musim penghujan saat ini,” kata tokoh pemuda Banyuasin Periadi, SE beberapa saat lalu.
Dia berharap agar Pemerintah Kabupaten Banyuasin dapat menertibkan galian yang tidak berizin.
Dia sangat menyayangkan jika daerah kecolongan soal Galian C. Sebab, pajak Galian C bisa menjadi tambahan buat PAD. ”Kan kalau jelas ada izinnya bisa menambah PAD Banyuasin,” ucap dia seraya menyebut bahwa luas galian ini kurang lebih 2 hektare dan sudah beroperasi selama 1 bulan.
Sementara Kades Tanjung Laut dan Camat Suak Tapeh serta pihak PT Mar sampai berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan.
Laporan : Herwanto
Editor/Posting : Imam Ghazali