Kliksumatera.com, PALI- Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar sidang paripurna IX pengucapan sumpah anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) dari partai Nasdem Supardi menggantikan Sudarmi yang meninggal dunia bertempat di ruang paripurna DPRD setempat Rabu (01/09). Dihadiri oleh Wakil Bupati Drs Soemarjono, Pimpinan dan Anggota DPRD Pali, Kapolres, Kepala OPD, Danyonmob, Koramil dan tamu undangan lainnya. Sidang Paripurna dipimpin dan dibuka oleh ketua DPRD PALI Asri Ag yang dihadiri 25 Anggota DPRD
Seperti disampaikan oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pali Usmanto sesuai surat keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Herman Deru.
Adapun pelantikan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor 552/KPTS/1/2021.
“Tentang Pemberhentian Sudarmi dan peresmian pengangkatan Supardi sebagai Anggota DPRD PALI masa jabatan 2024,” jelasnya.
Sementara Wabup Pali Drs Soemarjono memberikan ucapan selamat atas dilantiknya Supardi sebagai PAW anggota DPRD PALI. “Selamat kepada Supardi, semoga kerjasama Legislatif dan Eksekutif tetap terjalin dengan baik selaras menuju PALI yang lebih maju,” pungkas Wabup.
Sumber : Rilis
Posting : Imam Ghazali