Kliksumatera.com, PAGARALAM – Tokoh Masyarakat Pagaralam yang juga mantan Kabareskrim Komjen (Pur) H Susno Duaji Saat dihubungi media ini Jumat (2/7/2021) bersuara lantang agar penadah lada dan cengkeh milik Irman Sulianto alias Ayong yang dilakukan oleh mantan anak buahnya, Abdul Fattah dan Ahmad Hendi Maret lalu diungkap oleh Polres Pagaralam.

Kedua tersangka Abdul Fattah dan Ahmad Hendi dan sejumlah barang bukti sudah diserahkan penyidik Polres Pagaralam ke kejaksaan. Tersangka pencurian dan driver sudah dilakukan proses hukum. Lalu mengapa penadah lada dan cengkeh curian tidak diproses. Sejatinya penadah juga ikut diproses dengan dua terangka di atas meskipun ia orang gerot alias orang kaya.
”Walaupun ia orang berpengaruh atau orang gerot di Pagaralam kepolisian berkewajiban dan harus mengungkapnya. Jadi, penadahnya juga harus diperiksa dan diproses,” tegas Susno.
Sebelumnya Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara S.Ik MH di ruang kerjanya, Rabu (30/06) menjelaskan, terkait penanganan kasus pencurian lada dan cengkeh pihaknya sudah menangani sesuai dengan prosedur. “Kita sudah lakukan penanganan berdasarkan prosedur, pelaku pencurian sudah kita serahkan ke pihak kejaksaan,” terangnya.
Saat disinggung mengapa penadah tidak ikut diproses? Untuk teknis silakan tanya ke Kasatreskrim. “Saya memang ikut memeriksa kalau untuk teknis, saya kurang mengerti karena yang membuat surat panggilan adalah Satreskrim, jadi tanya langsung ke Kasatreskrim meskipun Kasat yang lama sudah pindah bisa tanya dengan kasat Reskrim yang baru,” kilahnya.
Terkait Penanganan Kasus Lada Ayong sudah dilaporkan ke Mabes. Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara menegaskan silakan saja mau sampai Mabes, PBB, tidak masalah karena kita bekerja sudah sesuai dengan prosedur.
Laporan : Paisal
Posting : Imam Ghazali

