Tak Terbukti Terima Fasilitas di Perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel, Hakim Tipikor Palembang Minta Jaksa Penuntut Umum Buka Blokir Terdakwa Alex dan Istri

0
306

* Divonis 12 Tahun, Alex Nyatakan Banding

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/6/2022) menjatuhkan vonis kepada Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel yang juga anggota DPR RI nonaktif, terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan juga terdakwa dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019 dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal SH MH saat membacakan amar putusan di persidangan mengatakan, dalam perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel perbuatan terdakwa Alex Noerdin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili, terdakwa Alex Noerdin terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alex Noerdin dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tegas Hakim.

Masih dikatakan Hakim, sedangkan terkait uang pengganti dari fakta persidangan tidak ada uang yang mengalir kepada terdakwa, dan terdakwa juga tidak menerima fasilitas apapun baik di perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel.

“Terdakwa Alex Noerdin tidak terbukti menerima uang dan menikmati fasilitas hingga tidak bisa diterapkan membayar uang pengganti. Dari itu memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membuka pemblokiran terhadap rekening terdakwa dan istri terdakwa,” tandas Hakim.

Atas putusan Hakim tersebut, terdakwa Alex Noerdin di persidangan menyatakan banding. “Terima kasih Yang Mulia Majelis Hakim, tentu saya tidak setuju dengan keputusan ini, dan saya menyatakan banding. Saya ucapkan terima kasih,” kata Alex Noerdin.

Diketahui, Alex Noerdin sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 20 tahun penjara.

Alex Noerdin juga dituntut uang pengganti terdiri dari diperkara PDPDE Sumsel sebesar 3,2 juta dolar Amerika Serikat dan diperkara Masjid Sriwijaya Rp 4,8 miliar, dengan ketentuan jika satu bulan usai vonis incrah uang pengganti tidak dibayar maka aset harta benda Alex Noerdin disita dan jika aset harta benda yang disita tidak menutupi uang pengganti kerugian negara diganti pidana 10 tahun penjara.

Sumber : KoranSN
Editing : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here