Kliksumatera.com, PALEMBANG- Puluhan masyarakat Desa Sungai Sodong dan Desa Pagar Dewa yang merupakan ahli waris dari ahli waris tanah Pasirah H. Madani Pringga Yuda (PY) yang berada di Desa Belian meminta DPRD Provinsi Sumsel untuk dapat membantu menyelesaikan masalah tanahnya yang diduga diserobot KUD Balian Sejahtera Abadi dan PT Sampoerna Agro, Jumat (3/3//2023).
Selaku Ahli Waris dari Pasirah H.Madani Pringga Yuda (PY) bernama Maonah PY atau akrab dipanggil Maun mengatakan, sebagai ahli waris Pasirah H.Madani Pringga Yuda (PY) dia meminta tolong kepada DPRD Sumsel, karena tanah waris yang luasnya 700 hektar diduga dirampas oleh KUD Balian Sejahtera Abadi dan PT Sampoerna Agro. “Di lahan tersebut sudah ditanami sawit dan sudah panen,” ucapnya.
Maonah mengungkapkan, dengan adanya surat Bupati OKI tidak boleh ada aktivitas sebelum ada putusan pengadilan. Maka pihaknya berharap KUD Balian Sejahtera Abadi dan PT Sampoerna Agro tidak melakukan aktivitas apapun di lahan tersebut.
Hal yang sama diungkapkan, Marhen Syaputra juga sebagai ahli waris. “Tanah kami dikuasai oleh KUD Balian Sejahtera Abadi dan PT Sampoerna Agro. Itu harus dikembalikan kepada kami sebagai ahli waris. Penyerobotan yang dilakukan oleh KUD Balian Sejahtera Abadi dan PT Sampoerna Agro itu sudah lama. Kita sudah mengurus terus tapi tidak ada tanggapan. Makanya kami ke sini harapannya, tanah kami dikembalikan. Kami berharap dengan DPRD Sumsel diselesaikan segera masalah tanah kami ini. Kami minta DPRD Sumsel memberikan surat tembusan kepada Pemkab agar tidak ada kegiatan di lahan tersebut,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Sumsel Chairul S. Matdiah SH MH pun menanggapinya. ”Mereka minta tolong kepada kami komisi 1 yang dihadiri oleh saya Chairul S. Matadiah, didampingi Ahmad Firdaus Ishak SE MSi dan Dr Budiarto Marsul. Dengan ada notulen Juarasah dan Ibu Lina dan ada Tenaga ahli Ibu Vera dan Ibu Tatik. Kami menerima usulan dari masyarakat yang meminta tolong tanahnya ini agar cepat diselesaikan karena diambil oleh KUD Balian Sejahtera Abadi dan PT Sampoerna Agro. Kami terima aspirasi ini dan akan kami tindaklanjuti permohonan masyarakat ini. Masyarakat wajib mendatangi DPRD ini karena DPR adalah rumah rakyat, tapi kami tidak bisa mengeksekusi. Kami dapat menyampaikan usulan-usulan dari masyarakat kami akan tindaklanjuti bila perlu sampai ke Jakarta menemui Badan Pertanahan Nasional dan menemui KUD Balian Sejahtera Abadi dan PT Sampoerna Agro,” tuturnya.
Chairul menuturkan, pihaknya tidak boleh berpihak kepada siapapun dan harus netral. “Kita lihat juga PT Sampoerna Agro ini mengambil tanah ini apa dasarnya. Begitu pula dengan KUD Balian apa dasar mengambil tanah masyarakat ini,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi 1 Ahmad Firdaus Ishak menuturkan, “Aspirasi dari Saudara sekalian kami terima dengan baik, kami minta nomor kontak Saudara sekalian agar bisa kami hubungi, dan juga kami minta masukan dan kejelasan dari masalah ini.”
Dari sekian hektar yang akan kita buktikan ini, kata Firdaus, tentu bukan milik dari perseorangan. “Untuk itu kita mesti jeli melihat dari kepemilikan tanah tersebut karena nantinya kita akan berdiri dimana tempat titik koordinat tanah tersebut. Nanti kita akan berdiri di tempat di mana titik koordinat tanah tersebut berada, karena titik koordinat itulah yang bisa menentukan atau melebarkan masalah kita ini,” pungkasnya.
Laporan : Akip
Editing : Imam Gazali