Kliksumatera.com, LAHAT- Guna memutus mata rantai peredaran Virus Corona yang semakin tak terkendali saat ini, apalagi Bumi Seganti Setungguan dikategorikan Red Zone, maka semua pihak berusaha menghadang bagaimana caranya tidak sampai terkena dampak virus mematikan itu. Terlebih lagi pada saat hajatan orgen tunggal warga yang banyak menghadirkan kerumunan.

Melalui pertemuan Lintas Sektoral, Elsye Hartuti S STP MM selaku Camat Mulak Ulu bersama Forkopincam membahas mengenai penanganan OT (orgen tunggal) pada saat persedekahan dan hajatan di wilayah Mulak Ulu sesuai dengan Perda No 1 tahun 2020.
“Sudah dilakukan edukasi tentang tata cara akad nikah di masa Pandemi Virus Corona, harus mengikuti Protokoler Kesehatan. Termasuk orgen tunggal agar ditiadakan demi menghindari kerumunan dan penularan Covid-19,” ujar Elsye.
Selaras dikatakan Kanit Binmas Aipda Tabrani mewakili Kapolsek Mulak Ulu AKP Romadhon, bila ada pelaku hajatan yang membandel masih tetap melaksanakan hiburan dan tidak mematuhi anjuran Tim Gugus Tugas, maka pihak kepolisian tidak segan-segan memberi sanksi hukum yang berlaku.
Laporan : Novita/Idham
Editor/Posting : Imam Ghazali

