Tapal Batas Muratara-Muba Berdasarkan Permendagri 76 Tahun 2014

0
108

Kliksumatera.com, MURATARA- Terkait permasalahan tapal batas antara kabupaten Musi Raswa Utara (Muratara) dan Kabupaten Musi Banyuasin, Bupati Muratara H Devi Suhartoni dan Sekda Muratara Elvandari melalui Asisten l Pemkab Muratara Alfirmansa (Apek) menegaskan bahwa permasalahan tapal batas kedua kabupaten ini sudah final berdasarkan Permendagri 76 Tahun 2014. Dia juga mengimbau kepada seluruh pihak agar dapat menghormati dan menghargai pada keputusan ini, Selasa (10/10/2023).

Terkait dengan permasalahan ini bila ada badan usaha yang operasional perusahaannya di wilayah Kabupaten Muratara maka administrasi kepemilikan dan pengurusan perizinan menjadi kewenangan dinas BPN BPST Kabupaten Muratara. ”Untuk itu kami mohon agar dapat menghargai dan sama-sama kita laksanakan apa yang telah tertuang dalam Permendagri 76 tahun 2014 ini,” tandasnya.

Laporan : Junaidi
Editing : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here