Site icon

Terbentur Aturan Perundangan,   Sebanyak 115 Tenaga Dinas Lingkungan Hidup Lahat Dirumahkan

WhatsApp Image 2025-03-06 at 03.47.21

Kliksumatera.com, LAHAT- Aturan dan perundangan dalam menegakkan suatu Pemerintahan adalah hal yang mutlak dan tidak bisa diganggu gugat, walaupun  hal ini membuat  sakit orang yang menerimanya.

Hal ini dialami 115 tenaga honorer di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat. Mereka ini kebanyakan pasukan biru atau juru sapu.  Eddi Anwar ST,MT, salah satu Kabid di DLH ketika ditemui  pewarta diruang kerjanya baru-baru ini  membenarkan dirumahkannya tenaga honorer tersebut.

Menurut Edi, di bidangnya Kabid Penataan dan Penataan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebanyak 15 tenaga honorer,  sisanya di bidang lain. ‘’Bukan defisit anggaran, mereka ini  terdata pada tahun 2024 semua. Sedangkan  menurut ketentuan dari aturan dan peraturan saat ini tenaga honorer yang tidak memenuhi kualifikasi dalam UU ASN 2023 akan terdampak. Honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun tidak bisa ikut seleksi PPPK 2024,’’ jelasnya.

Menanggapi hal yang terjadi di DLH, Bupati Lahat Burzah Sarnubi SE di sela kegiatannya usai melaksanakan Sidang Paripurna DPRD Lahat mengatakan, “Salah satu yang menunjang visi dan misinya  menata kota membangun desa, pasukan tenaga kebersihan sangat diperlukan. Nanti kita revisi dan dipanggil Kadis DLH  untuk memecahkan hal ini.”

Laporan : Novita

Posting  : Imam Gazali

WhatsAppFacebookEmailGmailMastodonShare
Exit mobile version